Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

PENGUMUMAN: PENGAJUAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN SLEMAN

 


Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap permohonan tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial di wilayah daerah istimewa yogyakarta. Maka sesuai dengan arahan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY (DPPM) proses pengajuan pendaftaran dan perpanjangan tanda daftar dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Saat ini proses pelimpahan sedang dilakukan secara bertahap. Berikut adalah prosedur dalam pengajuan tanda daftar dan perpanjangan:

PROSEDUR PERMOHONAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN SLEMAN

Lembaga Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Tujuan pendirian LKS adalah sebagai wujud peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun LKS memiliki peran mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.

LKS mempunyai fungsi sebagai mitra Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Lingkup wilayah kegiatan LKS dapat meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

  1. LKS yang lingkup wilayahnya meliputi nasional menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) provinsi.
  2. LKS yang lingkup wilayahnya meliputi provinsi menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
  3. LKS yang lingkup wilayahnya meliputi kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial pada 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi setempat.

PENDAFTARAN LKS

LKS wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.

DASAR HUKUM:

  1.  Undang-Undang Nomor 11Tahun 2009tentang Kesejahteraan Sosial.
  2.  Peraturan   Menteri   Sosial   Nomor   184   tahun   2011   tentang   Lembaga Kesejahteraan Sosial
  3.  Peraturan  Pemerintah Nomor  39  tahun  2012  tentang  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  4.  Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015

 

 Langkah-langkah yang harus dilakukan: 

1.     Mendownload Form Yang tersedia di Blog LKKS Kabupaten Sleman.

 

2.        Mengisi formulir permohonan pendaftaran/perpanjangan (form 01, form 02 dan form 03)

Tetapi pada saat mengisi HARAP MENGHAPUS TULISAN FORM 01/ 02/03-NYA (dari kiriman format softfile)

 

3.        Membuat surat permohonan pendaftaran/ perpanjangan ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman (lihat contoh)

Pada saat pengajuan ke LKKS (pemberian tanggal surat) tidak lebih dari 5 hari kerja

 

Lampirkan:

1.        Form 01 (Permohonan Tanda Daftar kepada Kepala Dinas Sosial kab. Sleman yang sudah Diisi)

2.        Form 02 (Registrasi dan Identifikasi) yang sudah diisi

3.        Fotokopi Akte Notaris/ Anggaran Dasar (terbaru)

4.        Anggaran Rumah Tangga (Tanggal penyusunan, ditandatangani Ketua + cap Yayasan/ LKS)

5.        Susunan Pengurus lengkap (nama, jabatan, alamat dan nomor telpon yang dpt dihubungi)

6.        Keterangan domisili (dari Desa/ Kelurahan (asli) utk Dinas Perijinan

7.        Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan (sesuai form yang ada)/ (form no 03)

8.        Daftar binaan  sasaran garap yang telah dilayani LKS/ orsos memberikan pelayanan minimal 15 klien dan maksimal 3 bulan sekali memberikan layanan

9.        Fotokopi  NPWP Lembaga (untuk lembaga berbadan hukumYayasan = wajib punya)

10.    Fotokopi  Rekening atas nama lembaga (bagian depan yang ada nama LKS)

Fotokopi Saldo rekening saldo terakhir (atas nama lembaga)

·           untuk Yayasan/Panti minimal Rp 10.000.000, dan

·           untuk LKS tingkat Kelurahan/ Kecamatan Rp 5.000.000,-

11.    Fotokopi  Tanda Daftar yang lama (bagi yang perpanjangan) atau SUDAH melakukan kegiatan minimal selama 1 tahun untuk yang Tanda Daftar Baru

12.    Profil LKS/ Orsos (lengkap dengan sejarah berdiri, tgl bln thn berdiri, visi, misi, kegiatan lembaga, daftar stake holder yang dimiliki, dll)

13.    Bila berbentuk yayasan lampirkan fotokopi tanda daftar dari Kementrian Hukum dan HAM RI (atau bukan Yayasan tetapi memiliki, bisa disertakan)

 

4.      Proses Pemberian Telaah Teknis dari LKKS kepada LKS yang mengajukan Tanda Daftar adalah sbb :



 

5.        Jika LKS sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman: HARAP MELAPORKAN KEPADA LKKS SLEMAN (Fotokopi SK bisa dikirim langsung ke kantor LKKS/ difoto dan dikirim via email ke alamat info.lkkssleman@gmail.com atau bisa dikirim via WA 0815 689 5488 (Hera) / atau ke WA 0821 3677 5488 (Yosua) / ke WA 0878 7809 8497 (Marjiyo)

  

CATATAN :
Setelah LKS / Organisasi / Yayasan Sosial yang telah terdaftar, berkewajiban:
 

  • Megirim Laporan Kegiatan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial ke LKKS SLeman, dengan tembusan keberbagai Lembaga / Instansi yang terkait minimal setiap 3 bulan sekali (Triwulan), baik menyerahkan langsung ke LKKS maupun lewat email : info.lkkssleman@gmail.com
  • Mendaftar Ulang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman (DPMPPT)

(DPMPPT) Jl. Magelang St No.Km. 11, Beran Lor, Tridadi, Sleman, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55511 minimal satu bulan sebelum masa berlaku SK pendaftarannya habis (3 Tahun), dengan Prosedur seperti pada Pendaftaran LKS/Orsos/ LSM-UKS dan dilampiri Foto copy SK Pendaftaran yang terakhir.

KLIK DISINI UNTUK DOWN LOAD Form Pendaftaran LKS Baru / Perpanjangan Izin


PERAN LKKS KABUPATEN SLEMAN PADA PEMBERDAYAAN LKS

  1. Melaksanakan pendataan Lembaga yang mempunyai pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  2. Mendorong Lembaga untuk mengurus tanda daftar bagi Lembaga yang belum mempunyai
  3. Memberikan telaah teknis kepada Lembaga yang mangajukan tanda daftar maupun pembaharuan tanda daftar
  4. Melaksanakan Koordinasi, Konsultasi, Fasilitasi, Advokasi dan Sosialisasi penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. Menumbuhkembangkan Kesejahteraan Sosial di bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial
  6. Melakukan model-model Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial/ PKS, pengkajian data serta informasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial/ PKS.
  7. Membangun Jaringan kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta dan penyandang dana
  8. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

 

LKKS Kabupaten Sleman

Jl. Drono, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511



Komentar

Postingan Populer