Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

LAPORAN RUTIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Dalam Melakukan kegiatan atau pelayanan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) wajib memberikan laporan rutin kepada Dinas Sosial dan LKKS Sleman sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kesejahteraan Sosial UU no. 11 tahun 2009. 

Selanjutnya diatur juga dalam Perda DIY No. 11 Tahun 2015 ttg Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dijelaskan dalam BAB VIII Pasal 40 Tentang Pelaporan yang berbunyi demikian: 

(1) Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana LKS kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam jangka waktu:
a. triwulan;
b. semester; dan
c. tahunan.
(3) LKS yang tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan
c. pencabutan tanda pendaftaran.
(4) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Gubernur.
(5) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setiap tahun.

Untuk itu LKKS menghimbau segenap LKS yang berada di Kabupaten Slenam dapat menyampaikan laporan rutin dilaporkan setiap tiga bulan sekali. 

Untuk Format laporan rutin dapat di download di link Berikut: Form Laporan Rutin

Setelah membuat laporan rutin sesuai format dapat mengisi laporan rutin online pada link berikut
Google Form Laporan Triwulan

Semoga Bermanfaat.

Komentar

Postingan Populer