Unggulan
LAPORAN RUTIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam Melakukan kegiatan atau pelayanan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) wajib memberikan laporan rutin kepada Dinas Sosial dan LKKS Sleman sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kesejahteraan Sosial UU no. 11 tahun 2009.
Selanjutnya diatur juga dalam Perda DIY No. 11 Tahun 2015 ttg Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dijelaskan dalam BAB VIII Pasal 40 Tentang Pelaporan yang berbunyi demikian:
(1) Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana LKS kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam jangka waktu:
a. triwulan;
b. semester; dan
c. tahunan.
(3) LKS yang tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan
c. pencabutan tanda pendaftaran.
(4) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Gubernur.
(5) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setiap tahun.
Untuk itu LKKS menghimbau segenap LKS yang berada di Kabupaten Slenam dapat menyampaikan laporan rutin dilaporkan setiap tiga bulan sekali.
Untuk Format laporan rutin dapat di download di link Berikut: Form Laporan Rutin
Setelah membuat laporan rutin sesuai format dapat mengisi laporan rutin online pada link berikut
Google Form Laporan Triwulan
Semoga Bermanfaat.
Postingan Populer
PENGUMUMAN: PENGAJUAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN SLEMAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar