Lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan salah satu ujung tombak berhasilnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Seiring dengan tuntutan global maka peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan hal yang harus dipenuhi. Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Sosial perlu menjawab peluang dan tantangan dalam upaya peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial di Indonesia. Upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas salah satunya melalui pelaksanaan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
Kenyataan faktual di Indonesia menunjukkan bahwa beberapa tahun berselang telah berkembang demikian banyak lembaga di bidang kesejahteraan sosial, baik jumlah maupun mutu pelayanan dengan kecenderungan mengalami perkembangan yang relatif pesat. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI memperlihatkan secara grafis perkembangan LKS di Indonesia. Trend sosial tersebut, terlihat dari keberadaan LKS yang terus meningkat. Pada tahun 2004 tercatat sebanyak 33.364 organisasi sosial lokal yang terdaftar di
Kementerian Sosial. Selama periode Tahun 2004-2009, terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni dari 33.364 organisasi sosial telah meningkat menjadi 34.587 organisasi sosial lokal (belum termasuk organisasi sosial asing).
Dalam penyelenggarakan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial diperlukan penilaian terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Dalam penilaian akreditasi tersebut diperlukan panduan teknis akreditasi. Panduan teknis ini sangat penting artinya untuk menjadi tuntunan, pegangan, acuan, dan kesatuan gerak dalam menjamin mutu penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penyelenggaraan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dilaksanakan sebagai bagian dari proses untuk mendorong terciptanya sistem pelayanan sosial yang profesional dan memiliki akuntabilitas terhadap kepentingan publik sebagai penerima pelayanan.
Proses akreditasi dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan aspek transparansi, kesesuaian, ketepatan dan terukur (measurable). Atas dasar itu, maka akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial diselenggarakan dalam ruang lingkup yang sangat terbatas, yakni dalam cakupan:
1. Pelayanan sosial langsung yang diselenggarakan oleh lembaga kesejahteraan sosial; dan
2. Pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Lingkup kegiatan ini secara eksplisit menunjukkan bahwa proses akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial hanya mencakup pelayanan sosial langsung yang diselenggarakan oleh LKS dan pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh UPT dan UPTD.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5294);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Kewenangan
Penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial melibatkan berbagai pihak, untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Akreditasi perlu diatur kewenangan berbagai pihak tersebut.
1. Menteri Sosial RI
a. Mengangkat dan Memberhentikan :
1) Anggota dan Sekretaris Akreditasi;
2) Asesor;
3) Anggota Dewan Kehormatan Akreditasi;
b. Menetapkan:
1) Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
2) Instrumen akreditasi;
3) Sertifikat Akreditasi;
2. Kepala Badan Pendidikan & Penelitian Kesejahteraan Sosial
Menetapkan Pedoman Pelaksanaan akreditasi;
3. Dewan Kehormatan Akreditasi
Memberikan pertimbangan kepada Menteri Sosial dalam hal :
a. Pengangkatan dan pemberhentian asesor;
b. Pemberian dan pencabutan sertifikat akreditasi;
c. Pemberhentian anggota Badan akreditasi;
d. Pengembangan kebijakan akreditasi;
4. Badan Akreditasi
a. Badan Akreditasi mempunyai tugas
1) Menyusun, menetapkan kriteria dan tugas asesor;
2) Melaksanakan seleksi asesor;
3) Menugaskan kepada asesor untuk melaksanakan penilaian akreditasi;
7
b. Badan akreditasi mengusulkan kepada Menteri Sosial dalam hal
1) Pengangkatan dan pemberhentian asesor;
2) Hasil penilaian akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial;
5. Asesor Akreditasi
Melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.
6. Sekretariat Badan Akreditasi
a. Sekretariat Pusat
1). Melaksanakan kegiatan kesekretariatan Badan Akreditasi Pusat dan 6 Balai Besar Diklat Kessos;
2). Mengelola seluruh sarana dan prasarana Badan Akreditasi;
3). Pengelolaan keuangan Akreditasi.
b. Sekretariat Wilayah
Berada di Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Kesejahteraan Sosial untuk memfasilitasi kegiatan Akreditasi di wilayah kerjanya mencakup:
1). Menyediakan sarana kegiatan akreditasi;
2). Menyiapkan tenaga kesekretariatan;
3). Memfasilitasi kerja anggota Badan Akreditasi dan asesor.
Persyaratan dan Jenis Lembaga
1. Persyaratan
a. Persyaratan Akreditasi untuk Unit Pelayanan Sosial langsung baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun mandiri dilakukan dengan ketentuan:
1) berbadan hukum;
2) terdaftar dan memiliki ijin operasional di kementerian/ instansi sosial
3) melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial
4) rekomendasi dari instansi sosial.
b. Persyaratan Akreditasi untuk Unit Pelaksana Teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan:
1) mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
2) melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan social
2. Jenis Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang akan diakreditasi
a. Unit Pelaksana Teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, seperti: Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), panti/ sasana anak yatim piatu, Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA), Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP), Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) dan lembaga lainnya sejenis.
2) Lembaga rehabilitasi sosial orang dengan kecacatan, seperti Panti Sosial Bina Daksa (PSBD), Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW), Panti Sosial Bina Grahita (PSBG), Panti Sosial Bina Laras (PSBL),Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD), dan lembaga lainnya sejenis.
3) Lembaga rehabilitasi sosial tuna sosial, seperti Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), Panti Sosial Bina Karya (untuk rehabilitasi penyandang masalah gelandangan dan pengemis, dan lembaga lainnya sejenis
4) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, seperti Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) dan lembaga lainnya sejenis.
5) Unit layanan lanjut usia, seperti Panti Sosial Tresna Werdha, Sasana Tresana Werdha, Klub Lansia, Karang Werdha, dan lembaga lainnya sejenis.
b. Unit Pelayanan Sosial langsung baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun mandiri, antara lain
1) Panti-panti sosial/lembaga pelayanan sosial yang dikelola/di bawah binaan Organisasi Keagamaan dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Seperti: Panti Asuhan Muhammadiyah, Panti Asuhan Kristen dan sebagainya
2) Lembaga-lembaga kesejahteraan sosial mandiri seperti: panti asuhan yayasan, lembaga kesejahteraan sosial, dengan cakupan pelayanan sosial antara lain:
a). Kesejahteraan Sosial Anak, seperti: Panti Sosial Asuhan Anak, Anak yatim piatu, Petirahan Anak (PSPA), Panti Sosial untuk Anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum, Panti Sosial Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) dan lembaga lainnya sejenis.
b). Rehabilitasi sosial orang dengan kecacatan, Panti Sosial Bina Daksa, Panti Sosial Bina Rungu Wicara, Panti Sosial Bina Grahita, Panti Sosial Bina Laras dan lembaga lainnya sejenis.
c). Rehabilitasi sosial tuna sosial, seperti Panti Sosial Karya Wanita, Panti Sosial Bina Karya untuk rehabilitasi penyandang masalah gelandangan dan pengemis, dan lembaga lainnya sejenis
d). Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, seperti Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) dan lembaga lainnya sejenis.
e). Pelayanan lanjut usia, seperti Panti Sosial Tresna Werdha, Sasana Tresana Werdha, Klub Lansia, Pusaka (di DKI Jakarta), Karang Werdha, dan sebagainya dan lembaga lainnya sejenis.
Nilai dan Prinsip Akreditasi
1. Nilai
a. Profesionalisme
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan etika moral dalam menjalankan tugas-tugas akreditasi.
b. Akuntabilitas
Penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
c. Transparan
Data/ Informasi akreditasi dan pelaksanaan kerja organisasi akreditasi dapat diakses oleh publik,
d. Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dengan mengusahakan keterlibatan masyarakat luas.
e. Mudah, Cepat dan Tepat
2. Prinsip Penyelenggaraan Akreditasi
a. Prinsip Komitmen
Setiap Anggota, Sekretariat dan Asesor Badan Akreditasi harus berkomitmen untuk:
1) mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan;
2) menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme;
3) menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Badan Akreditasi;
4) mendorong LKS dan UPT/UPTD agar berorientasi pada upaya peningkatan mutu lembaganya dan bukan sekedar untuk memperoleh peringkat akreditasi semata;
5) tidak menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan pribadi;
b. Prinsip Integritas
Untuk menjamin integritasnya dalam menjalankan tugas dan wewenang setiap Anggota, Sekretariat dan Asesor Badan Akreditasi dilarang:
1) menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya;
2) menyalahgunakan wewenangnya sebagai pihak yang mengakreditasi guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;
3) membuat kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif dengan pihak yang diakreditasi;
4) menggurui dan atau mendebat argumentasi pihak yang diakreditasi;
c. Prinsip Independensi
Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenang setiap Anggota, Sekretariat dan Asesor Badan Akreditasi wajib:
1) bersikap netral dan tidak memihak;
14
2) menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam melaksanakan kewajibannya;
d. Prinsip Kerahasiaan
1) merahasiakan proses akreditasi;
2) menyampaikan informasi tentang lembaga kepada professional terkait hanya untuk kepentingan akreditasi
Pengukuran Akreditasi
1. Penentuan Tingkat Akreditasi Akreditasi untuk Lembaga di bidang kesejahteraan sosial dikelompokkan 3 kategori:
a. Kategori A (baik sekali) adalah Lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang memperoleh skor/ nilai ≥ 86- 100%
b. Kategori B (baik) adalah Lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang memperoleh skor/ nilai antara 68-85%
c. Kategori C (cukup) adalah Lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang memperoleh skor/ nilai ≤ 50 - 67% d. < 50 belum terakreditasi Nilai tersebut diperoleh melalui Nilai Gabungan dari 3 instrumen : a. Instrumen isian lembaga di bidang kesejahteraan sosial. b. Instrumen Diskripsi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial c. Hasil penilaian asesor.
Hasil Akreditasi
1. Lembaga yang sudah telah memenuhi ketentuan administratif dan penilaian, maka yang bersangkutan akan memperoleh bukti berupa sertifikat akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
2. Masa berlaku sertifikat akreditasi sesuai dengan tingkatan akreditasi yang diperoleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial tersebut, yaitu: a. Akreditasi A (baik sekali) berlaku selama 5 (lima) tahun b. Akreditasi B (baik) berlaku selama 3 (tiga) tahun. c. Akreditasi C (cukup) berlaku selama 2 (dua) tahun.
3. Lembaga yang tidak memenuhi syarat akreditasi diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali dan apabila masa berlakunya akreditasi telah berakhir maka lembaga yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali.
4. Pengumuman hasil akreditasi akan dikirimkan kepada LKS dan/atau UPT/UPTD yang telah mengikuti akreditasi melalui Dinas Sosial setempat.
Komentar
Posting Komentar