Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Pelatihan Boga bagi Penyandang Disabilitas di Kapanewon Godean

 

Pada tanggal 16-19 Maret 2021 telah dilaksanakan Pelatihan Boga bagi Penyandang Disabilitas di Kapanewon Godean. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman dan dihadiri perwakilan Panewu Kapanewon Godean dan Lurah Kalurahan Sidoagung. Pelatihan boga ini diikuti oleh 10 peserta yang merupakan penyandang disabilitas yang berasal dari kapanewon Godean. Pemaparan materi dan praktik dilakukan oleh instruktur dari Fakultas Teknik Boga UNY. Maksud dan tujuan dilaksanakan pelatihan ini kedepannya peserta mampu mengembangkan usaha di bidang boga sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Artikel sudah tayang di https://dinsos.slemankab.go.id/2021/03/31/pelatihan-boga-bagi-penyandang-disabilitas-di-kapanewon-godean/

Komentar

Postingan Populer