Pelatihan Penguatan Kapasitas Pengurus LKKS/KKKS Kabupaten-Kota SE Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelatihan ini diadakan dalam rangka penguatan bagi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan sosial tingkat Kab/kota. Pelatihan ini akan berlangsung dua hari yaitu tanggal 6 April hingga tanggal 7 April 2021. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial DIY yang diwakili oleh Ibu Winta.
Materi pelatihan hari pertama ini dibuka dengan pembahasan terkait Materi Akuntabilitas Pelayanan LKKS/KKKS oleh Dr. Sugiyanto, S.Sos., MM
Dalam materi yang disampaikan oleh Pak Giyanto, setiap LKKS harus menerapkan good corporate governance (GCG). Hal tersebut penting untuk diterapkan guna menjamin kesehatan dari
lembaga yang sedang berjalan. Bagaimanapun, suatu lembaga dikatakan mempunyai tata kelola yang baik jika
setiap proses pengungkapan dan transparansi dipatuhi.
Berikut adalah salah satu proses dalam pelatihan yang dibawakan pak Giyanto dengan Praktek membuat nilai organisasi dan tag line oleh para peserta.
Selanjutnya Materi Regulasi LKKS/KKKS oleh Drs. Untung Sukaryadi, MM ketua LKKS "BK3S"
DIY, penyampaian banyak inter aktif dialog sehingga lebih hidup. Melalui panel diskusi ini semua LKKS mengutarakan pertanyaan dan mengungkapkan terkait kendala-kendala yang dialami terkait penganggaran yang belum dilakukan oleh pemerintah dalam memfasilitasi pelayanan LKKS.Sesi terakhir pada pelatihan hari pertama dengan materi
Sistem Manajemen Pemantauan, Supervisi dan Evaluasi LKS oleh Bapak Nyadi Kasmoredjo. Dalam pemaparanya, Pak Nyadi mengungkapkan terkait tantangan LKKS di Kabupaten dan Kota di DIY di Era 4.0 dimana semua memasuki era digital. Sebagai lembaga yang mengambil peran penting dalam koordinasi lembaga kesejahteraan sosial. LKKS perlu berdiri paling depan dalam mengakses inovasi bagi layanan berbasis digital. Sebagai contoh, saat ini LKKS kabupaten sleman sejak tahun 2018 sudah mulai memasuki ranah digital dengan memproses pengajuan rekomendasi tanda daftar memalui online memanfaatkan blog LKKS.
Selain itu LKKS Sleman juga mengembangkan sistem pelaporan rutin triwulan melalui google form atau berbasis online sehingga memudahkan Lembaga Kesejahteraan sosial memberikan laporan. Namun LKKS juga tetap melayani secara offline bagi yang ingin menyampaikan secara hardfile. Panel diskusi juga cukup banyak pertanyaan menarik dan diakhiri dengan LKKS Kab. Sleman bersedia berbagi dengan LKKS kab lain dalam proses pembuatan blog dll terkait online untuk layanan LKKS.
Komentar
Posting Komentar