Posisi LKS dalam Kebijakan Program Rehabilitasi Sosial
Dirjen
Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto memaparkan Posisi LKS dalam Kebijakan
Program Rehabilitasi Sosial pada kegiatan “Penyusunan Instrumen
Akreditasi LKS terkait layanan Rehsos Tuna Sosial, Penyandang
Disabilitas dan Anak yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Profesi
Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial RI.
Menurut
Dirjen Rehsos LKS harus betul-betul diakreditasi, karena sebagai mitra
pemerintah menjadi ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan
Kesejahteraan sosial. Saat ini Jumlah LKS cenderung meningkat, tapi
banyak yang terbatas sumberdaya. Untuk itu Pemerintah wajib
mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat, tetapi standar dan
kelayanan pelayanan LKS harus dimonitor dan dipenuhi.
“Akreditasi
salah satu jalan untuk tingkatkan kualitas pelayanan LK. Akreditasi
bicara tentang kualitas, bukan kuantitas, maka akreditasi dilakukan
untuk menjamin mutu layanan. Akreditasi juga untuk melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Edi.
“Inti
akreditasi LKS adalah minimum pegang dulu lembaga-lembaga mana yang ada
alamat yang benar, ada papan nama, dan seterusnya hingga lengkap
standarnya. Sederhananya dapat SIM dululah,” ujar Edi. Secara bertahap
disempurnakan sistemnya dan kualitasnya. Lebih baik mempunyai data
detail tentang LKS walaupun sedikit, agar bantuan yang diberikan bisa
sampai dengan aman dan amanah, ujarnya.
“Implikasi
dari akreditasi adalah LKS yang akan dibantu oleh Kemensos diutamakan
yang telah terakreditasi. Akreditasi menjadi syarat utama penerima
bantuan. Utamakan yang terakreditasi A, B, dan C,” tegas Edi. LKS yang
belum terakreditasi agar diberikan bimbingan da pemantapan terlebih
dahulu. “Mending jumlah LKSnya sedikit tapi bantuannya nendang (besar),”
tegas Edi.
Selanjutnya
Edi menyampaikan bahwa LKS yang dianggap layak mendapatkan bantuan dari
Kemensos, harus melaksanakan rehsos lanjut. Selagi LKS tersebut
diakreditasinya layak, berarti akreditasinya harus yang lanjut. Ini
adalah perubahan kebijakannya, karena yang akan memberi bantuan adalah
Kementerian Sosial yang menjalankan intervensi sosial lanjut,
terangnya.
“Harus
ada ubah sedikit kuesionernya, mengarah ke rehsos lanjut, karena akan
mendapat bantuan dari kita. Instrumennya fokus pada instrumen rehsos
lanjut. Jangan lagi rehsos dasar,” ujar Edi.
“Proses
akreditasi perlu acuan yang pasti agar terjadi terstandard dan
transparan, melibatkan berbagai pihak agar tercipta sistem pelayanan
sosial yang akuntabel terhadap kepentingan publik. Akreditasi harus
komprehensif meliputi kelayakan dan standard program, SDM, manajemen
organisasi, sarpras, dan hasil pelayanan. Terakhir, Perlu dikuatkan opsi
akreditasi secara online agar semakin banyak LKS yang terakreditasi,”
pungkas Edi.
Kegiatan
Penyusunan Instrumen Akreditasi LKS terkait layanan Rehsos Tuna Sosial,
Penyandang Disabilitas dan Anak ini dihadiri pejabat dan staf Pusat
Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial-Kemensos RI,
Direktorat Rehsos Tuna Sosial dan KPO, Direktorat Rehsos Penyandang
Disabilitas, Direktorat Rehsos Anak serta akademisi dari Poltekesos
Bandung.
Komentar
Posting Komentar