Unggulan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Artikel: Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas By Pusat Rehabilitasi Yakkum
Apa itu Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas? By Pusat Rehabilitasi Yakkum
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah perjanjian hak asasi manusia komprehensif pertama dalam abad ke-21. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.
PBB menggambarkan CRPD sebagai berikut, "Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melanjutkan pekerjaan PBB untuk mengubah sikap dan pendekatan terhadap penyandang disabilitas. Diperlukan gerakan baru untuk mengubah sudut pandang yang melihat penyandang disabilitas sebagai "objek" amal, perawatan medis dan perlindungan sosial menjadi sudut pandang yang melihat penyandang disabilitas sebagai "subjek" yang mempunyai hak, mampu untuk membuat keputusan dalam kehidupan mereka, serta menjadi anggota masyarakat yang aktif.
CRPD diadopsi pada tanggal 13 Desember 2006 di kantor pusat PBB di New York, dan mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008. Adapun 8 prinsip panduan yang mengilhami pasal-pasal CRPD:
- Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kebebasan orang
- Non-diskriminasi
- Partisipasi dan inklusi penuh dan efektif dalam masyarakat
- Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan
- Kesetaraan kesempatan
- Aksesibilitas
- Kesetaraan antara pria dan wanita
- Menghormati kapasitas anak-anak disabilitas yang terus berkembang dan penghormatan terhadap hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka.
CRPD tidak hanya memberikan Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan mitra kami
mandat yang jelas untuk pekerjaan kami, namun juga menyediakan kerangka
kerja bagi semua sektor masyarakat sehingga mereka dapat berkonsultasi,
merencanakan dan menerapkan solusi yang mudah diakses, yang dapat
mencakup semua orang di Indonesia.
Tujuan CRPD mencakup meningkatkan kesadaran akan isu-isu yang dihadapi penyandang disabilitas, mempromosikan kesetaraan dan memerangi diskriminasi, membuat lingkungan fisik dapat diakses, memberikan perlindungan dalam situasi berisiko (misalnya konflik bersenjata, bencana alam), memastikan akses terhadap pendidikan, perawatan kesehatan dan kesempatan kerja, dan masih banyak lagi.
Meskipun tidak dapat disangkal bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas masih besar, keberadaan CRPD berarti bahwa semua negara memiliki peta jalan yang mengarah ke masyarakat yang lebih adil dimana setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk hidup yang aman, sehat dan memuaskan.
Di Pusat Rehabilitasi YAKKUM kami berbicara dengan staf kami tentang
bagaimana CRPD menuntun mereka dalam pekerjaan mereka setiap hari:
Arshinta, Direktur Pusat Rehabilitasi YAKKUM:
"Pasal 29 - Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik di UN CRPD mengatakan untuk secara aktif mempromosikan sebuah lingkungan/kondisi di mana penyandang disabilitas dapat membentuk dan bergabung dengan organisasi untuk mewakili diri mereka di semua tingkat dan berpartisipasi penuh dalam pelaksanaan urusan publik, tanpa diskriminasi. Difabel Person Organization (DPO) kami terbentuk berdasarkan pernyataan ini. DPO dijalankan oleh penyandang disabilitas, bagi penyandang disabilitas dan terdapat peluang untuk mata pencaharian didalamnya, mereka menyediakan sebuah platform bagi para anggota DPO untuk tampil dan berbicara kepada Pemerintah dan masyarakat setempat tentang masalah yang penting yang mereka alami."
Anggrek, Project Manager Unit Prostetik dan Ortotik:
“Berkolaborasi dengan pemerintah adalah salah satu cara untuk memastikan sebanyak-banyaknya orang yang mengakses alat bantu yang mereka butuhkan. Pada tahun 2015, Pusat Rehabilitasi YAKKUM memulai untuk bekerjasama dengan pemerintah melalui program penjangkauan JAMKESUS, yang menyediakan layanan kesehatan di desa-desa yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang kita lakukan ini sesuai dengan Pasal 20 CRPD yang menekankan pentingnya mobilitas pribadi bagi penyandang disabilitas untuk mencapai kemerdekaan.”
Wawan, Project Manager Proyek Kesehatan Mental Masyarakat:
"Program Kesehatan Mental Berbasis Masyarakat kami yang ditujukan untuk penyandang disabilitas psikososial terintegrasi dengan banyak aspek dalam CRPD. Program ini mendukung kesehatan masyarakat dengan menyediakan akses terhadap pengobatan dan pelatihan staf lokal dalam deteksi dini masalah kesehatan mental. Hal ini juga mendukung hak masyarakat melalui advokasi untuk mendapatkan bantuan yang tepat dari pemerintah dan masyarakat. Program ini juga menyediakan lapangan kerja melalui pelatihan dan stigma penanganan, termasuk juga Pengurangan Resiko Bencana (DRR) melalui pengembangan rencana evakuasi individu."
Artikel telah tayang di: http://pryakkum.org/read/22/what-is-the-crpd.html
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
LAPORAN RUTIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
PENGUMUMAN: PENGAJUAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN SLEMAN
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar