Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Aparatur Pegawai Negeri Sipil
A. Prosedur Pengaduan
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung
informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan
atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pegawai negeri sipil
dengan cara :
- Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau instansi tempat bekerja terlapor;
- Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : dinsos@slemankab.go.id atausitus resmi www.dinsos.slemankab.go.id
- Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas.
- Perbuatan yang dilaporkan.
- Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.
Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak
lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
pengaduan Pelapor.
- Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan :
- Pelanggaran terhadapkode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan
tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak
selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota
masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
B. Kerahasiaan Identitas
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.
C. Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas
baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses
melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses
pemeriksaan atau tidak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti
kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti
kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan
diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Komentar
Posting Komentar