Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

Pengumuman: Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Aparatur Pegawai Negeri Sipil

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Aparatur Pegawai Negeri Sipil

A. Prosedur Pengaduan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pegawai negeri sipil dengan cara :
    1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau instansi tempat bekerja terlapor;
    2. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : dinsos@slemankab.go.id atausitus resmi www.dinsos.slemankab.go.id

  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
    1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas.
    2. Perbuatan yang dilaporkan.
    3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan :
    1. Pelanggaran terhadapkode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
    2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. Pelanggaran sumpah jabatan;
    4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
    6. Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
    7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
    8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

B. Kerahasiaan Identitas

Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.

C. Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Komentar

Postingan Populer