Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

Berita: Adopsi Anak Tidak Boleh Putus Hubungan Darah

 Adopsi Anak Tidak Boleh Putus Hubungan Darah

Masih banyak masyarakat tak paham alur untuk mengadopsi anak. Dalam adopsi anak, masyarakat dapat menempuh dua jalur. Yakni, pertama adopsi privat, dan kedua melalui panti. Adopsi anak tidak boleh putus hubungan darah dengan orang tua kandung.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas dan Rehab Sosial Anak, Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Lilis Sulistyowati menjelaskan, Pada jalur privat itu, masyarakat sudah ada calon anak asuh, lalu melengkapi persyaratan. Sedangkan, jalur kedua adalah calon anak disediakan panti yang sudah memiliki badan hukum.

”Ada sejumlah persyaratan dan Prosedur yang harus ditempuh guna menghindari permasalahan pada proses Adopsi, seperti tindak pidana perdagangan anak dan persengketaan tentang hak asuh antara orang tua kandung dan orangtua angkat,” jelasnya.

Dipaparkan, Cota harus melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), yang berisikan 18 item.

“Sebagai contoh, surat permohonan mengasuh, surat pernyataan Cota, surat pernyataan dari saudara-saudara dari Cota, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga surat kesehatan mental,” imbuh Lilis.

Ia menegaskan Cota dan calon anak angkat memiliki agama yang sama. Selain itu, dalam pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah (nazab) antara anak dengan orang tua kandung.

Ia menyebut, setiap tahunnya hanya 30 Cota yang diberikan surat rekomendasi. Hal tersebut telah sesuai target Dinsos DIY setiap tahunnya.

“Setiap tahunnya memang hanya 30 Cota. Tak bertambah, karena kami juga melihat ketersediaan calon bayi yang akan diasuh Cota,” ucapnya. (*)

Artikel Sudah Tayang Pada: http://dinsos.jogjaprov.go.id/?p=8114

 

Komentar

Postingan Populer