Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sleman

Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.


Pada tanggal 30 Oktober lalu, Dinas Sosial Kabupaten Sleman bersama LKKS Kabupaten Sleman mengadakan pertemuan rutin dengan Lembaga-lembaga kesejahteraan sosial se kabupaten sleman. Menghadirkan dua Narasumber Yaitu Pak Nyadi Kasmoredjo selaku ketua LKKS dan Bu Retno dari Dinas Sosial DIY. 


Kegiatan ini dibuka oleh Pak EKO SUHARGONO, S.IP selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Dalam sambutan beliau menyampaikan terkait: Undang-undang 2013 dan perpres no 59 terkait satu basis data. Yang artinya lembaga-lembaga harus terdaftar. Sehingga bisa di update oleh siapapun. Pengurus dan dampingan juga harus by name by address. Bila belum update akan berkoordinasi dengan capil untuk update dan tujuannya adalah pemerataan untuk mencapai kesejahteraan. DTKS data terpadu kesejahteraan sosial ini sudah dimulai. Contohnya PKH yang komponen tidak terpenuhi maka PKHnya tidak dapat. Hal ini juga terkait lansia, difabel juga harus dibantu. Diampu. Bila data itu tidak padu maka akan kececer.

Selanjutnya pembahasan terkait lembaga kesejahteraan sosial yang harus mendaftar dan mendapatkan izin operasional. Bapak Nyadi Kasmoredjo menyampaikan "LKS Ketika ada kasus. Dan belum terdaftar mereka malah teriak dimana dinas sosial." Untuk mengeluarkan rekomendasi bagi suatu lembaga agar bisa mengakses jaminan sosial dasarnya adalah izin operasional. Jadi mari lembaga-lembaga sosial di sleman yang belum mendaftar untuk segera mendaftar karena prosesnya mudah dan Gratis!!

Komentar

Postingan Populer