Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

Langkah Pemerintah Sleman Menangani Anjal dan Gepeng, Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan memberikan uang ke anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengatakan Perda tersebut akan mengikuti Perda DIY yang sudah diberlakukan sebelumnya.
"Saat ini masih kita godok peraturannya seperti apa. Begitu diberlakukan, warga tidak boleh lagi memberi uang ke anjal dan gepeng," kata Eko di ruangannya, Kamis (09/05/2019).

Sebelumnya, Eko menyatakan bahwa Sleman menjadi ladang basah bagi anjal dan gepeng. Sebab begitu banyak wisatawan dan tempat-tempat yang strategis bagi mereka, seperti rumah makan.

Dinas Sosial bersama Satpol PP Sleman pun rajin melakukan operasi razia untuk menjaring anjal dan gepeng tersebut. Eko menyatakan operasi dilakukan setidaknya setiap 3 hari sekali.
"Bagi mereka Sleman ini banyak gulanya," ujar Eko.
Kabid Rehabilitasi Sosial Junadi mencatat pada 2018 lalu saja sebanyak 206 terjaring razia. Sebagian besar besar merupakan gelandangan dan pengemis sebanyak 132 orang.
Berdasarkan data Dinsos Sleman, banyak di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Sisanya ada yang dari Jawa Timur, dan Jawa Barat. Bahkan tercatat beberapa di antaranya berasal dari Sleman sendiri.

"Biasanya mereka terkonsentrasi di Simpang Tempel, Pelem Gurih, dan UPN Veteran Yogyakarta," jelas Junadi.
Eko berharap dengan disahkannya Perda Larangan Memberi Uang, jumlah anjal dan gepeng semakin menurun. Apalagi, jika merunut Perda DIY, pemberi uang ke gepeng bisa mendapat hukuman pidana.
"Jika ingin memberikan uang, lebih baik salurkan ke lembaga-lembaga zakat resmi," pesan Eko. (Tribunjogja I Alexander Ermando)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng, https://jogja.tribunnews.com/2019/05/09/dinsos-sleman-siapkan-perda-larangan-beri-uang-ke-anjal-dan-gepeng.
Penulis: Alexander Aprita
Editor: has

Komentar

Postingan Populer