PROSEDUR PERMOHONAN TANDA DAFTAR DENGAN MENGAJUKAN REKOMENDASI
KEPADA LKKS KABUPATEN SLEMAN:
1.
Mengisi
formulir permohonan pendaftaran/perpanjangan (form 01, form 02 dan form 03)
Tetapi pada saat mengisi HARAP MENGHAPUS TULISAN FORM 01/ 02/03-NYA (dari kiriman format
softfile)
2. Membuat surat permohonan rekomendasi
pendaftaran/ perpanjangan ditujukan ke Ketua
LKKS Sleman.dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman
(lihat contoh)
Pada saat pengajuan ke LKKS (pemberian tanggal
surat) tidak lebih dari 4 hari
1.
Lampirkan:
1). Form 01 (Permohonan Tanda Daftar
kepada Kepala DPPM) yang sudah diisi
2). Form 02 (Registrasi dan
Identifikasi) yang sudah diisi
3). Fotokopi Akte Notaris/ Anggaran
Dasar (terbaru)
4). Anggaran Rumah Tangga (ditandatangani Ketua + cap Yayasan/
LKS)
5). Susunan Pengurus lengkap (nama, jabatan,
alamat dan nomor telpon yang
dpt
dihubungi)
6). Keterangan domisili (dari Desa/ Kelurahan (asli) utk DPPM
7). Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan (sesuai form
yang ada)/ (form no 03)
8). Daftar binaan sasaran garap yang telah dilayani
LKS/ orsos memberikan pelayanan minimal 15 klien dan maximal 3 bulan
sekali memberikan layanan
9). Fotokopi
NPWP Lembaga
10). Fotokopi
Rekening atas nama lembaga (bagian depan yang ada nama LKS) Fotokopi
Saldo rekening saldo terakhir (atas nama lembaga) untuk Yayasan/Panti minimal Rp
10.000.000, dan untuk LKS tingkat Kelurahan/ Kecamatan Rp 5.000.000,-
11).
Fotokopi Tanda Daftar yang lama (bagi yang
perpanjangan) atau
SUDAH melakukan kegiatan minimal selama 1 tahun untuk yang Tanda Daftar Baru
12). Profil LKS/ Orsos (lengkap dengan
sejarah berdiri, tgl bln thn berdiri, visi, misi,
kegiatan lembaga, daftar stake holder yang dimiliki, dll)
13). Bila berbentuk yayasan lampirkan
fotokopi tanda daftar dari Kementrian Hukum
dan HAM RI (atau bukan Yayasan
tetapi memiliki, bisa disertakan)
Untuk permohonan rekomendasi prosesnya :
1. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada ketua LKKS
Kabupaten Sleman + bendel
persyaratan
2. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial
kabupaten Sleman + bendel
persyaratan
3. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada ketua LKKS
"BK2S" DIY + bendel persyaratan (jika
LKS memiliki cabang di wilayah lain di DIY)
4.Karena surat permohonan Tanda Daftar kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY sudah dijadikan satu dengan bendel permohonan, maka hanya disertai
Surat Rekomendasi dari LKKS + Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten Sleman
Jadi bendel permohonan itu minimal disiapkan 4 bendel :
1. Untuk LKKS Kabupaten Sleman
2. Untuk Dinas Sosial Kabupaten Sleman
3. Untuk Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY
4. Untuk Arsip
5 Untuk LKKS "BK3S" DIY (jika diperlukan)
CATATAN :
Setelah LKS / Organisasi / Yayasan Sosial yang telah terdaftar, berkewajiban:
- Jika LKS sudah mendapatkan Surat
Keputusan dari Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu
Satu
Pintu/ Gerai HARAP MELAPORKAN KEPADA
LKKS SLEMAN (Fotokopi SK bisa dikirim langsung ke kantor LKKS/ difoto
dan dikirim via email ke alamat info.lkkssleman@gmail.com
- Megirim Laporan Kegiatan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial ke LKKS SLeman, dengan tembusan keberbagai
Lembaga / Instansi yang terkait minimal setiap 3 bulan sekali
(Triwulan), baik menyerahkan langsung ke LKKA maupun lewat email
: info.lkkssleman@gmail.com
- Mendaftar Ulang ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi DIY
(DPPM DI Yogyakarta) Jl. Raya Janti Jl. Wonocatur No.8, Wonocatur, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198 minimal satu bulan sebelum masa berlaku SK pendaftarannya habis (3 Tahun), dengan
Prosedur seperti pada Pendaftaran LKS/Orsos/ LSM-UKS dan dilampiri Foto
copy SK Pendaftaran yang terakhir.
KLIK DISINI UNTUK DOWN LOAD Form Perpanjangan Izin
Komentar
Posting Komentar