Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

PETUNJUK TEKNIS / PROSEDUR PENDAFTARAN LKS/ORSOS /YAYASAN/LSM – UKS

PROSEDUR PERMOHONAN TANDA DAFTAR DENGAN MENGAJUKAN REKOMENDASI KEPADA LKKS KABUPATEN SLEMAN:

1.    Mengisi formulir permohonan pendaftaran/perpanjangan (form 01, form 02 dan form 03)
 Tetapi pada saat mengisi HARAP MENGHAPUS TULISAN FORM 01/ 02/03-NYA (dari kiriman format softfile)

2.   Membuat surat permohonan rekomendasi pendaftaran/ perpanjangan ditujukan ke Ketua
      LKKS Sleman.dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman (lihat contoh)
      Pada saat pengajuan ke LKKS (pemberian tanggal surat) tidak lebih dari 4 hari

1.         Lampirkan:
1). Form 01 (Permohonan Tanda Daftar kepada Kepala DPPM) yang sudah diisi
2). Form 02 (Registrasi dan Identifikasi) yang sudah diisi
3). Fotokopi Akte Notaris/ Anggaran Dasar (terbaru)
4). Anggaran Rumah Tangga (ditandatangani Ketua + cap Yayasan/ LKS)
5). Susunan Pengurus lengkap (nama, jabatan, alamat dan nomor telpon yang dpt
     dihubungi)
6). Keterangan domisili (dari Desa/ Kelurahan (asli) utk DPPM
7). Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan (sesuai form yang ada)/ (form no 03)
8). Daftar binaan  sasaran garap yang telah dilayani
      LKS/ orsos memberikan pelayanan minimal 15 klien dan maximal 3 bulan sekali memberikan              layanan
9). Fotokopi  NPWP Lembaga
10). Fotokopi  Rekening atas nama lembaga (bagian depan yang ada nama LKS) Fotokopi Saldo rekening saldo terakhir (atas nama lembaga) untuk Yayasan/Panti minimal Rp 10.000.000, dan untuk LKS tingkat Kelurahan/ Kecamatan Rp 5.000.000,-
11). Fotokopi  Tanda Daftar yang lama (bagi yang perpanjangan) atau
       SUDAH melakukan kegiatan minimal selama 1 tahun untuk yang Tanda Daftar Baru
12). Profil LKS/ Orsos (lengkap dengan sejarah berdiri, tgl bln thn berdiri, visi, misi,
       kegiatan lembaga, daftar stake holder yang dimiliki, dll)
13). Bila berbentuk yayasan lampirkan fotokopi tanda daftar dari Kementrian Hukum
       dan HAM RI (atau bukan Yayasan tetapi memiliki, bisa disertakan)

Untuk permohonan rekomendasi prosesnya :
1. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada ketua LKKS Kabupaten Sleman + bendel
    persyaratan 
2. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Sleman + bendel
    persyaratan
3. Membuat surat permohonan rekomendasi kepada ketua LKKS "BK2S" DIY + bendel persyaratan (jika
    LKS memiliki cabang di wilayah lain di DIY)
4.Karena surat permohonan Tanda Daftar kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY sudah dijadikan satu dengan bendel permohonan, maka hanya disertai Surat Rekomendasi dari LKKS + Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten Sleman

Jadi bendel permohonan itu minimal disiapkan 4 bendel :
1. Untuk LKKS Kabupaten Sleman
2. Untuk Dinas Sosial Kabupaten Sleman
3. Untuk Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY
4. Untuk Arsip
5 Untuk LKKS "BK3S" DIY (jika diperlukan)



CATATAN :
Setelah LKS / Organisasi / Yayasan Sosial yang telah terdaftar, berkewajiban: 
  • Jika LKS sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Satu Pintu/ Gerai HARAP MELAPORKAN KEPADA LKKS SLEMAN (Fotokopi SK bisa dikirim langsung ke kantor LKKS/ difoto dan dikirim via email ke alamat info.lkkssleman@gmail.com 
  • Megirim Laporan Kegiatan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial ke LKKS SLeman, dengan tembusan keberbagai Lembaga / Instansi yang terkait minimal setiap 3 bulan sekali (Triwulan), baik menyerahkan langsung ke LKKA maupun lewat email : info.lkkssleman@gmail.com
  • Mendaftar Ulang ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi DIY
KLIK DISINI UNTUK DOWN LOAD Form Perpanjangan Izin


Komentar

Postingan Populer