Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Sembilan LKS di Kabupaten Sleman Dapat Akreditasi Kemensos

Sebanyak sembilan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Sleman mendapatkan akreditasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial Sleman kepada sembilan lembaga, yang telah mengikuti proses akreditasi di di Kabupaten Sleman.

Atas akreditasi ini, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) di Kabupaten Sleman, Nyadi Kasmoredjo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat. Penghargaan tersebut, dikatakannya merupakan bentuk perhatian pemerintah, sehingga LKS bisa memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Dengan akreditasi ini, diharapkan LKS-LKS lainnya tidak merasa takut karena ketika kita ingin berbenah pasti apresiasi terhadap layanan kita akan sepadan” katanya, di kantor dinas sosial sleman, Jumat (11/10/2018).
 
Bu Elviana selaku yang KaSi Kelembagaan di Dinas Sosial Sleman menjelaskan akreditasi yang diberikan Kemensos ini ada dua kategori, yaitu kepada LKS Lansia dan LKSA. Adapun LKS Lansia Abiyoso mendapatkan Nilai A, LKS Mekar Melati mendapatkan Nilai A, dan LKS Tirtowening mendapatkan Nilai A. Adapun LKSA yang mendapatkan Nilai A ada 2 lembaga, di antaranya, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia dan LKS Rumah Yatim Arohman, Untuk Nilai B LKSA Al Barokah Jogokerten, Yayasan Rumah Impian Indonesia, LKSA Al Islam dan LKSA Zuhriah.

Diharapkan  dengan LKS-LKS lainnya juga dapat mengikuti proses akreditasi dan Dinas Sosial Sleman serta LKKS Sleman dapat mendampingi dan memberikan persiapan bagi LKS-LKS untuk megikuti akreditasi.

Komentar

Postingan Populer