Langsung ke konten utama

Unggulan

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung

LKKS Sleman Studi Tiru di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Sleman, 10/1/2024.        Sejak jam 07.00 pagi sudah berkumpul di Halaman  Dinas Sosial Kabupaten Sleman  sebanyak 24 peserta Studi Tiru dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial ( LKKS ) Kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua LKKS Kabupaten Sleman Aly Mansyur didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wahyudin dan staf Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Setelah kurang lebih 3 jam perjalanan menuju Temanggung kota yang berhawa sejuk dan hijauan sawah dan ladang yang hijau karena sudah masuk musim hujan menambah kesejukan dan indahnya suasana di Kabupaten Temanggung. Dalam perjalanan naik bis yang dikemudikan Pak Susilo yang ramah dan dilengkapi dengan video karaoke menambah gayengnya dalam perjalanan Study Tiru di Temanggung.  Tidak terasa perjalanan sudah sampai di Kabupaten Temanggung tepat pukul 09.37 menit sampai Lokasi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.  9Begitu melihat deretan gedung-gedung yang bernuansa Merah dan P

ARTIKEL: ORGANISASI NON-PROFIT

ADA DUA JENIS ASOSIASI/ORGANISASI YANG ADA DI INDONESIA. PERTAMA ADALAH ORGANISASI PROFIT DAN KEDUA ADALAH ORGANISASI NON-PROFIT.

Yang pertama adalah Organisasi Profit atau dikenal sebagai perusahaan, perusahaan atau korporasi. Jenis organisasi ini adalah berfokus pada keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya. Untuk entitas asing, informasi mengenai mendirikan perusahaan asing di Indonesia dapat dilihat di sini.

Yang kedua adalah Asosiasi Organisasi / Non-profit. Organisasi ini jelas tidak mencari keuntungan. Sebaliknya, tujuan utama dari organisasi ini dapat didefinisikan dalam hal sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non-profit lainnya. Untuk entitas asing, mendirikan sebuah organisasi non-profit dapat membingungkan karena beberapa perubahan dalam peraturan pemerintah.

Namun, jika kita memiliki pemahaman yang sistematis mengenai peraturan baru dan proses di Indonesia, maka tidak seburam seperti yang terlihat. Bagaimana prospek asosiasi non-profit dan / atau organisasi di Indonesia?

JENIS ORGANISASI NON-PROFIT DI INDONESIA

  1. Foundation ( Yayasan )
Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan dasar sebagai badan hukum non-anggota, didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan.

Yayasan tidak dapat memiliki kepemilikan eksklusif. Sebaliknya, ia hanya memiliki pendiri. Orang asing dapat menjadi pendiri yayasan. Adapun struktur organisasi, yayasan diatur oleh Dewan Pengawas (Dewan Pembina), Dewan Penasehat (Dewan Pengawas) dan Dewan Manajemen (Dewan Pengurus). Dewan pengawas memiliki hak untuk memutuskan keputusan strategis termasuk mengangkat dan memberhentikan anggota penasihat dan manajemen, menyetujui dan / atau memodifikasi anggaran tahunan yayasan, menyetujui perencanaan program yayasan, dan keputusan untuk merger atau memberhentikan yayasan
.

  1. Association (Perkumpulan)
Ada dua jenis asosiasi di Indonesia termasuk asosiasi digabungkan, yang memiliki kepribadian hukum, dan asosiasi biasa, yang tidak. Kedua adalah organisasi berbasis keanggotaan yang didirikan karena identitas umum atau tujuan di antara para anggotanya. Misalnya adalah Asosiasi Universitas Alumnus, Asosiasi Kerja Indonesia Mahasiswa dan Asosiasi Guru Matematika Indonesia.

Kebanyakan asosiasi yang dibentuk sebagai entitas non-hukum. Tapi, jika asosiasi tertentu ingin membentuk badan hukum, asosiasi harus mempersiapkan surat pendaftaran kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri) di warga asosiasi. Setelah pendaftaran disetujui oleh pengadilan distrik, asosiasi diizinkan untuk meminta surat pengesahan dengan Indonesia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan mengumumkannya dalam Sistem Hukum Indonesia Badan Administrasi (BNRI)
.

  1. Institute (Lembaga)
Institute adalah sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya dan humaniora. Misalnya adalah Institut Strategi Nasional (LSN), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dll Institute tidak dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum tunggal. Sebuah lembaga dapat memilih bentuk badan hukumnya, apakah itu menggunakan foundation, asosiasi atau bahkan korporasi sebagai badan hukum. Sebagian besar lembaga non-profit sangat dibentuk melalui badan hukum yayasan. Ini berarti bahwa setiap lembaga memiliki landasan sendiri untuk hari dana lembaga untuk kegiatan hari dan Program.

Struktur organisasi lembaga ini sangat tergantung pada tujuan utama dan bidang lembaga. Misalnya ini adalah lembaga penelitian. Lembaga penelitian seharusnya memiliki direktur, sekretaris, bendahara dan anggota peneliti nya.

PERBANDINGAN ANTARA ORGANISASI NON-PROFIT BADAN HUKUM PERUSAHAAN:

No organisasi Karakteristik Keuntungan Kerugiam
1 Foundation (Yayasan) 1. Harus memiliki badan hukum dasar
2. Diakui sebagai entitas independen
3. Tidak memiliki kepemilikan, hanya pendiri
4. Diatur oleh Dewan Pembina, Penasehat dan Manajemen
5. Berbasis Non-keanggotaan organisasi
1. Memiliki kekayaan independen
2. Bisa didanai organisasi lain
3. Dapat melakukan entitas independen di pengadilan
1. Membutuhkan lebih banyak waktu untuk membangun badan hukum yayasan (terutama jika pendiri adalah orang asing)
2 Association (Perkumpulan) 1. Bisa dibentuk sebagai badan hukum atau bukan badan hukum
2. organisasi berbasis keanggotaan
1. Proses pembentukan lebih cepat untuk non-perusahaan berbadan hukum asosiasi
2. Orang asing diperbolehkan untuk menjadi pendiri
1. membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pendirian asosiasi
3 Institute (Lembaga) 1. Tidak memiliki badan hukum independen
2. Cabang dari perusahaan induk
3. proses pembentukan mengacu pada yayasan pendirian
1. Diizinkan untuk mencari sumbangan dari lembaga donor 1. Tidak bisa memberikan dana atau hibah kepada organisasi lain dari individu
2. Pendiri lembaga ini harus yayasan.

BAGAIMANA PROSEDUR DAN PERSYARATAN?

Organisasi sosial (atau organisasi non-profit) dibagi menjadi (1) Organisasi sosial dengan badan hukum dan, (2) Organisasi sosial tanpa badan hukum. Kedua organisasi sosial dapat menjadi organisasi keanggotaan-dasar dan organisasi non-keanggotaan.

ORGANISASI SOSIAL DENGAN BADAN HUKUM

HAL HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:
  1. Sebuah surat pendirian , yang berisi ketetapan dan peraturan, yang dikeluarkan oleh notaris dan disahkan oleh menteri terkait
  2. Rencana Kerja Organisasi
  3. Struktur organisasi
  4. sertifikat perumahan
  5. Organisasi ID Number Pajak
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan
  7. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi mampu melaporkan aktivitasnya

ORGANISASI SOSIAL DENGAN BADAN NON-HUKUM

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:
  1. Sebuah surat pendirian, yang berisi ketetapan dan peraturan, yang dikeluarkan oleh notaris dan disahkan oleh menteri terkait
  2. Rencana Kerja Organisasi
  3. Sumber dana
  4. Sertifikat Residential
  5. Nomor ID Pajak asosiasi
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan

Komentar

Postingan Populer