Penting
Diadakannya
Registrasi karena untuk mendapatkan kesamaan data antara Pusat, Provinsi dan
kabupaten kota. Registrasi
online ini tidak dipungut biaya dan memiliki platform yang user friendly. untuk mengakses dapat membuka di http://lks.kemsos.go.id/
Apa Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) itu?
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum yang berdasarkan Pancasila.
Apa saja
yang ditangani oleh LKS?
LKS dapat
berperan serta dalam menangani masalah kesejahteraan sosial yang meliputi
masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatn, keterpencilan, ketunaan sosial dan
penyimpangan perilaku, korban bencana alam dan/atau korban tindak kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi.
Apa dasar
hukum pendaftaran LKS?
1.
Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
2. Peraturan
pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Peraturan
Menteri Sosial nomor 184 tahun 2011 tentang lembaga kesejahteraan sosial
Prosedur Pendaftaran LKS
1. LKS
membuka webiste http://lks.kemsos.go.id untuk melakukan pendaftaran secara
online
2. Pendaftar
LKS sebelumnya harus registrasi user untuk mendapatkan login di webiste
http://lks.kemsos.go.id
3. Pendaftar
mengisi semua form pendaftaran LKS online
4. Pendaftar
membawa semua kelengkapan dokumen sesuai dengan yang ada di form pendaftaran
online dan dibawa ke dinas sosial kota/kabupaten setempat untuk diverifikasi
5. Pendaftar
memperoleh tanda daftar dan nomor registrasi melalui dinas sosial
kota/kabupaten
Syarat Pendaftaran LKS
Apa saja
persyaratan pendaftaran LKS yang berbadan hukum?
1. Memiliki
akte pendirian LKS berupa akte notaris yang telah disahkan oleh kementerian
Hukum dan HAM
2. Memiliki
program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Memiliki
alamat sekretariat LKS yang jelas dan tetap
4. Memiliki
ijin domisili LKS yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
5. Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Memiliki
rekening bank atas nama LKS
Apa saja
persyaratan pendaftaran LKS yang tidak berbdan hukum?
1. Memiliki
akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, atau
surat keputusan anggota atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari
pejabat pemerintah setempat
2. Memiliki
anggaran dasar/peraturan dasar LKS yang tertulis
3. Memiliki
struktur organisasi dan personalia pengurus LKS
4. Memiliki
program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
5. Memiliki
alamat sekretarial LKS yang jelas
6. Memiliki
surat keterangan tentang keberadaan LKS dari pemerintah desa/kelurahan setempat
Setelah mengisi data secara online maka LKS membawa berkas
persayaratan yang di lampirkan, Ke kab/kota untuk di cek ke lokasi sudah sesuai
data atau tidak oleh LKKS Sleman. Data ok maka dinas sosial kab kota
mengeluarkan rekomendasi untuk dibawa ke PTSP. Selanjutnya PTSP akan cek ulang
sesuai atau tidak online dengan di lapangan. C4
selamat siang,saya coba untuk masuk ke website tapi tidak bisa, mohon bantuannya
BalasHapusSama saya juga sudah daftar, tapi email sudah tp lks nya gk bisa dibuka
Hapusmohon maaf apakaha ini terkait SIKS NG? bila SIKS NG di laman yang in https://lkkssleman.blogspot.com/2020/10/artikel-petunjuk-pendaftaran-data.html
HapusBagaimana dengan LKS yang sudah terdaftar pada tahun 2016 apakah masih aktif terdata sampai saat ini?
BalasHapusterkait pendaftaran online ada dalam regulasi kemensos. dan bila sudah mendaftar ke kemensos kemungkinan masih aktif. namun terkait tanda daftar atau izin operasional itu berlaku 3 tahun dan setiap 3 tahun harus diperpanjang
HapusAssalamualaikum. Pakah bisa ndak tnpa kita daftr scra online tapi langsung mmbwa smua dokumennya kita bwa kedinas sosial tuk mndptkn izin siopx
BalasHapusbila izin yg dimaksud izin operasionalnya bisa lihat di link berikut untuk prosedurnya http://lkkssleman.blogspot.com/2018/10/petunjuk-teknis-prosedur-pendaftaran.html kami melayani online dan datang langsung ke sekretariat LKKS kab. Sleman di Drono
HapusSyaa ingin.bertanya ,bagaimana cara melihat hasil akreditasi yang sudah di lakukan di lks saya .. mohon petunjuk nya
BalasHapusAdakah yang punya link perpamjangan stp lksa online untuk jawa timur?
BalasHapusAssalaamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusA
Boleh tahu, apa saja Program Bantuan untuk anak Yati dan Jumpo sekarang ini ?
apakah untuk pembuatan NPWP LKS itu sama saja pembuatannya di perpajakan pondok pesantren
BalasHapus