Tata cara adopsi anak telah diatur
dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan
lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang
persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus
hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat
harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti
identitas diri yang sah .
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah
sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta
perkawinan.
saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau
hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka
yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter
Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 ( 3 ).
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal
ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.
Kemudian, harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam
keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog. Adapun
surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat
nikah suami –istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau
Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, foto copy akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik
dari kepolisian, Akta kelahiran anak yang mau diadopsi .
Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas
meterai , surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah
ditandatangani diatas meterai,kartu keluarga dan KTP yang telah
dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat
baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala
Instansi sosial dengan melampirkan seluruh persyaratan.Pengajuan
pengangkatan anak ke pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua
angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke
pengadilan Negeri.
Jika pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak
telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan
salinan penetapan pengadilan Negeri tersebut ke
Kementrian sosial dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota. Langkah
terakhir ,Kementrian Sosial akan mencatat dan mondokumentasikan
pengangkatan anak tersebut ,dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
membuatkan Akta pengangkatan anak,Barulah proses pengangkatan anak resmi
secara hukum.
Oleh : SM.Yuli Purwawati, SIP
Pengolah Dan Penyaji Data Seksi Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data.
Bidang Data Dan Informasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Komentar
Posting Komentar