Yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan
atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya
tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan
lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani,
rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan,
keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan
(secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut
Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan
batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
1. Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia
5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada
di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak
memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak
sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak
dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
- Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
- Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
- Makan makanan pokok tidak mencukupi
- Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
- Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
- Mengalami eksploitasi
2. Anak Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18
(delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan
oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang
tua/keluarga.
Kriteria :
- Berasal dari keluarga fakir miskin
- Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
- Ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau
- Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
- Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP
- Makan makanan pokok kurang dari 2 kali sehari
- Memiliki pakaian kurang dari 4 stel layak pakai
- Bila sakit tidak diobati
- Yatim, Piatu, Yatim piatu
- Tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin
- Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja.
3. Anak berhadapan dengan hukum adalah seorang anak yang
berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1)
yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat
dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
- Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum;
- Anak yang mengikuti proses peradilan
- Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
- Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
- Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
- Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua : perdata
- Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana
4. Anak Jalanan adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan
anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang
bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
- Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
- Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
- Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
- Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang berusia 18
tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk
melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak,
yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas
mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
- Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
- Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
- Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
- Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak usia
0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan,
anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban
eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari
komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak korban perdagangan;
- Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
- Anak korban eksploitasi;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
- Anak yang terinfeksi HIV/AIDS
7. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau
lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani,
rohani maupun sosial.
Kriteria :
- Tidak ada keluarga yang mengurusnya.
- Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
- Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
- Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.
- Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin
Untuk Lanjut Usia Terlantar terbagi menjadi 2 kriteria yaitu :
–
LUT Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa.
–
LUT Tidak Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain
8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi
jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan
penyandang disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
- Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
- Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
- Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
- Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
- Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
- Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
9. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual
dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian
diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang,
materi atau jasa.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran
(bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan
diskotek).
10.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan
yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat
setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang
tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di
sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di
tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
- Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku
kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada
umumnya
- Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.
11.
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan
meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan
(lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
- Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit,
merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci,
sumbangan untuk organisasi tertentu
- Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
12.
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.
Kriteria :
Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau mengais langsung dan mendaurulang barang bekas, dll.
13.
Kelompok Minoritas adalah individu atau kelompok yang
tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa
tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan
lesbian.
Kriteria :
- tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk
- Mempunyai perilaku menyimpang
14.
Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang
yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman
atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami
hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat,
sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau
melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Telah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
- Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
- Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
- Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
15.
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah
terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan,
dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Telah terinfeksi HIV/AIDS
16.
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak
sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa
dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki / perempuan)
- Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif
lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau
dalam taraf coba-coba
- Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang
- tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya
17.
Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami
penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau
sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undang-undang
nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang)
Kriteria :
- Mengalami tindak kekerasan
- Mengalami eksploitasi seksual
- Mengalami penelantaran
- Mengalami pengusiran (deportasi)
- Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
18.
Korban Tindak Kekerasan adalah orang (baik individu,
keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai
akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi
dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang
membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
- Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami :
1) tindak kekerasan
2) penelantaran
3) eksploitasi
4) diskriminasi
5) bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya
- berakibat terganggunya fungsi sosial
19.
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (
PMBS) adalah
pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial
seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran
(deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau
di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi
sosial.
Kriteria :
- Calon pekerja migran,
- pekerja migran internal,
- pekerja migran lintas negara,
- eks pekerja migran
- yang mengalami masalah sosial dalam bentuk:
1) tindak kekerasan
2) Eksploitasi
3) Penelantaran
4) Pengusiran (deportasi)
5) Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru
(negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya
terganggu.
- Korban Bencana Alam adalah adalah orang atau sekelompok orang
yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
- korban jiwa;
- kerusakan lingkungan;
- kerugian harta benda dan
- dampak psikologis.
21.
Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang
yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat,
dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
- korban jiwa manusia;
- kerusakan lingkungan;
- kerugian harta benda dan
- dampak psikologis.
22.
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan
dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai
penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
- Perempuan berusia 18 – 59 tahun
- Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
- Menjadi pencari nafkah utama keluarga
- Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)
23.
Fakir Miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang
sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak
mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang
mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
- Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang
dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan berdasarkan
standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
- Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per
tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
- Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
- Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
- Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau
dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali
batas garis sangat miskin.
- Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
- Sulit memperoleh air yang bersih
24. Keluarga bermasalah social psikologis
Adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama
antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga
tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar
Kriteria:
- Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi
- Suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
- Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkarm tidak mau bergaul/berkomunikasi
- Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi
25.
Keluarga Berumah Tidak Layak Huni adalah keluarga yang
kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak
untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
- Kondisi Rumah :
1) Luas lanyai perkapita < 4 m2 (perkotaan), < 10 m2 (perdesaan)
2) Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
3) Tidak mempunyai akses MCK
4) Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
5) Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
6) Tidak memiliki pembagian ruangan
7) Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
8) Letak rumah tidak teratur dan berdempeta
9) Kondisi rusak
- Kondisi lingkungan :
1) Lingkungan kumuh dan becek
2) Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar
3) Jalan setapak tidak teratur
- Kondisi keluarga :
1) Kebanyakan keluarga miskin (di bawah garis kemiskinan)
2) Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan
pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang
sampah sembarangan di sungai)
26.
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok orang atau
masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang
bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya
alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang
dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan
pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
- Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen.
- Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
- Pada umumnya terpencil secara geografis dan relative sulit dijangkau.
- Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem.
- Peralatan dan teknologinya sederhana.
- Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relative tinggi.
- Terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Sumber: Buku Panduan Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS DIY 2012
Komentar
Posting Komentar