Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Pemberdayaan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat / Bimtek Dasar PSM

Berita: 50 Lansia Non Produktif Terima Paket Bedah Kamar dari Dinsos DIY

Berita: Adopsi Anak Tidak Boleh Putus Hubungan Darah

Berita: Dinas Sosial Sleman memfasilitasi pembukaan Rekening LKS/LKSA di Bank Sleman

Berita: DINAS SOSIAL DAN DINAS TENAGA KERJA KAB.SLEMAN MELAKUKAN RAPID TEST

Berita: Persiapan Awal Musda LKKS Sleman 2020

VIsitasi: Kunjungan Penguatan ke Yayasan Indonesia Ramah Lansia

Berita: LKKS Kabupaten Sleman dan Dinas Sosial Kab. Sleman Melakukan Update data Anak di LKSA Kab. Sleman 2020

VIsitasi: LKKS Sleman Melakukan Visitasi ke LKS Mugi Waras Sumbersari Moyudan Sleman

Berita: Rapat Koordinasi LKKS Sleman terkait Diklat Pengasuhan & Tatakelola Manajemen LKS

Berita: Penyerahan 14 Sertifikat Akreditasi LKS dan LKSA se Kabupaten Sleman