Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: LKKS 'BK3S' Mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Pengurus LKKS/KKKS Kabupaten-Kota SE Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelatihan Penguatan Kapasitas Pengurus LKKS/KKKS Kabupaten-Kota SE Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelatihan ini diadakan dalam rangka penguatan bagi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan sosial tingkat Kab/kota. Pelatihan ini akan berlangsung dua hari yaitu tanggal 6 April hingga tanggal 7 April 2021. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial DIY yang diwakili oleh Ibu Winta.  

Materi pelatihan hari pertama ini dibuka dengan pembahasan terkait Materi Akuntabilitas Pelayanan LKKS/KKKS oleh Dr. Sugiyanto, S.Sos., MM

Dalam materi yang disampaikan oleh Pak Giyanto, setiap LKKS harus menerapkan good corporate governance (GCG). Hal tersebut penting untuk diterapkan guna menjamin kesehatan dari lembaga yang sedang berjalan. Bagaimanapun, suatu lembaga dikatakan mempunyai tata kelola yang baik jika setiap proses pengungkapan dan transparansi dipatuhi.

Berikut adalah salah satu proses dalam pelatihan yang dibawakan pak Giyanto dengan Praktek membuat nilai organisasi dan tag line oleh para peserta.

Selanjutnya Materi Regulasi LKKS/KKKS oleh Drs. Untung Sukaryadi, MM ketua LKKS "BK3S" DIY, penyampaian banyak inter aktif dialog sehingga lebih hidup. Melalui panel diskusi ini semua LKKS mengutarakan pertanyaan dan mengungkapkan terkait kendala-kendala yang dialami terkait penganggaran yang belum dilakukan oleh pemerintah dalam memfasilitasi pelayanan LKKS.

Sesi terakhir pada pelatihan hari pertama dengan materi Sistem Manajemen Pemantauan, Supervisi dan Evaluasi LKS oleh Bapak Nyadi Kasmoredjo.
Dalam pemaparanya, Pak Nyadi mengungkapkan terkait tantangan LKKS di Kabupaten dan Kota di DIY di Era 4.0 dimana semua memasuki era digital. Sebagai lembaga yang mengambil peran penting dalam koordinasi lembaga kesejahteraan sosial. LKKS perlu berdiri paling depan dalam mengakses inovasi bagi layanan berbasis digital. Sebagai contoh, saat ini LKKS kabupaten sleman sejak tahun 2018 sudah mulai memasuki ranah digital dengan memproses pengajuan rekomendasi tanda daftar memalui online memanfaatkan blog LKKS.

Selain itu LKKS Sleman juga mengembangkan sistem pelaporan rutin triwulan melalui google form atau berbasis online sehingga memudahkan Lembaga Kesejahteraan sosial memberikan laporan. Namun LKKS juga tetap melayani secara offline bagi yang ingin menyampaikan secara hardfile. Panel diskusi juga cukup banyak pertanyaan menarik dan diakhiri dengan LKKS Kab. Sleman bersedia berbagi dengan LKKS kab lain dalam proses pembuatan blog dll terkait online untuk layanan LKKS.

Komentar

Postingan Populer