Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

LAPORAN RUTIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Dalam Melakukan kegiatan atau pelayanan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) wajib memberikan laporan rutin kepada Dinas Sosial dan LKKS Sleman sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kesejahteraan Sosial UU no. 11 tahun 2009. 

Selanjutnya diatur juga dalam Perda DIY No. 11 Tahun 2015 ttg Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dijelaskan dalam BAB VIII Pasal 40 Tentang Pelaporan yang berbunyi demikian: 

(1) Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana LKS kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam jangka waktu:
a. triwulan;
b. semester; dan
c. tahunan.
(3) LKS yang tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan
c. pencabutan tanda pendaftaran.
(4) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Gubernur.
(5) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setiap tahun.

Untuk itu LKKS menghimbau segenap LKS yang berada di Kabupaten Slenam dapat menyampaikan laporan rutin dilaporkan setiap tiga bulan sekali. 

Untuk Format laporan rutin dapat di download di link Berikut: Form Laporan Rutin

Setelah membuat laporan rutin sesuai format dapat mengisi laporan rutin online pada link berikut
Google Form Laporan Triwulan

Semoga Bermanfaat.

Komentar

Postingan Populer