Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS.
Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru:
🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024)
-
Persyaratan Administratif:
-
Fotokopi rekening atas nama lembaga.
-
Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti).
-
Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi.
-
Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru).
-
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman
-
-
Proses Pengajuan:
-
Pengumpulan dokumen secara manual ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
-
Verifikasi dan evaluasi oleh petugas dinas.
-
Penerbitan Tanda Daftar setelah proses verifikasi selesai.
-
📘 Prosedur Baru (Permensos No. 5 Tahun 2024)
-
Penekanan pada Standar Pelayanan:
-
LKS diharuskan memiliki standar pelayanan sosial yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
-
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga.
-
-
Persyaratan Legalitas:
-
LKS harus memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Memiliki struktur organisasi yang jelas dan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kesejahteraan sosial.
-
-
Proses Pengajuan:
-
Pengajuan Tanda Daftar dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
-
Verifikasi dan evaluasi dilakukan berdasarkan standar yang lebih ketat untuk memastikan kualitas pelayanan.
-
Penerbitan Tanda Daftar setelah LKS memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
-
📌 Apa yang Perlu Dilakukan oleh LKS di Sleman?
LKKS Kabupaten Sleman mengimbau seluruh LKS di wilayah Sleman untuk:
-
Memahami dan Menyesuaikan Diri:
-
Mempelajari isi Permensos No. 5 Tahun 2024 secara menyeluruh.
-
Menyesuaikan struktur dan operasional lembaga sesuai dengan ketentuan baru.
-
-
Melengkapi Persyaratan:
-
Memastikan semua dokumen legalitas dan standar pelayanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
-
Melakukan pembaruan dokumen jika diperlukan.
-
-
Mengajukan Tanda Daftar:
-
Mengikuti prosedur pengajuan Tanda Daftar sesuai dengan sistem yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
-
Berkonsultasi dengan LKKS Sleman jika memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut.
-
Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam Permensos No. 5 Tahun 2024, diharapkan LKS di Sleman dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan hubungi LKKS Kabupaten Sleman melalui kontak resmi yang tersedia.
#LKKSleman #LKSProfesional #Permensos5Tahun2024 #SlemanPeduli
Komentar
Posting Komentar