Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Posisi LKS dalam Kebijakan Program Rehabilitasi Sosial

Posisi LKS dalam Kebijakan Program Rehabilitasi Sosial

 Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto memaparkan Posisi LKS dalam Kebijakan Program Rehabilitasi Sosial  pada kegiatan “Penyusunan Instrumen Akreditasi LKS terkait layanan Rehsos Tuna Sosial, Penyandang Disabilitas dan Anak yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial RI.  


Menurut Dirjen Rehsos LKS harus betul-betul diakreditasi, karena sebagai mitra pemerintah menjadi ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial. Saat ini Jumlah LKS cenderung meningkat, tapi banyak yang terbatas sumberdaya.  Untuk itu Pemerintah wajib mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat, tetapi standar dan kelayanan pelayanan LKS harus dimonitor dan dipenuhi.

“Akreditasi salah satu jalan untuk tingkatkan kualitas pelayanan LK. Akreditasi bicara tentang kualitas, bukan kuantitas, maka akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu layanan.  Akreditasi juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Edi. 

“Inti akreditasi LKS adalah minimum pegang dulu lembaga-lembaga mana yang ada alamat yang benar, ada papan nama, dan seterusnya hingga lengkap standarnya. Sederhananya dapat SIM dululah,” ujar Edi. Secara bertahap disempurnakan sistemnya dan kualitasnya. Lebih baik mempunyai data detail tentang LKS walaupun  sedikit, agar bantuan yang diberikan bisa sampai dengan aman dan amanah, ujarnya.

“Implikasi dari akreditasi adalah LKS yang akan dibantu oleh Kemensos diutamakan yang telah terakreditasi. Akreditasi menjadi syarat utama penerima bantuan.  Utamakan yang terakreditasi A, B, dan C,” tegas Edi. LKS yang belum terakreditasi agar diberikan bimbingan da pemantapan terlebih dahulu. “Mending jumlah LKSnya sedikit tapi bantuannya nendang (besar),” tegas Edi.

Selanjutnya Edi menyampaikan bahwa LKS yang dianggap layak mendapatkan bantuan dari Kemensos, harus melaksanakan rehsos lanjut. Selagi LKS tersebut diakreditasinya layak, berarti akreditasinya harus yang lanjut. Ini adalah perubahan kebijakannya, karena yang akan memberi bantuan adalah Kementerian Sosial yang menjalankan intervensi sosial lanjut, terangnya. 

“Harus ada ubah sedikit kuesionernya, mengarah ke rehsos lanjut, karena akan mendapat bantuan dari kita. Instrumennya fokus pada instrumen rehsos lanjut. Jangan lagi rehsos dasar,” ujar Edi.

“Proses akreditasi perlu acuan yang pasti agar terjadi terstandard dan transparan, melibatkan berbagai pihak agar tercipta sistem pelayanan sosial yang akuntabel terhadap kepentingan publik. Akreditasi harus komprehensif meliputi kelayakan dan standard program, SDM, manajemen organisasi, sarpras, dan hasil pelayanan. Terakhir, Perlu dikuatkan opsi akreditasi secara online agar semakin banyak LKS yang terakreditasi,” pungkas Edi.

Kegiatan Penyusunan Instrumen Akreditasi LKS terkait layanan Rehsos Tuna Sosial, Penyandang Disabilitas dan Anak ini dihadiri pejabat dan staf Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial-Kemensos RI, Direktorat Rehsos Tuna Sosial dan KPO, Direktorat Rehsos Penyandang Disabilitas, Direktorat  Rehsos Anak serta akademisi dari Poltekesos Bandung.
 
Artikel telah tayang di:

https://www.kemsos.go.id/posisi-lks-dalam-kebijakan-program-rehabilitasi-sosial 

Komentar

Postingan Populer