Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Kemensos dan BPS Tanda Tangani Kerja Sama Pemutakhiran DTKS

Kemensos dan BPS Tanda Tangani Kerja Sama Pemutakhiran DTKS

(Kementerian Sosial) Rabu, 11 November 2020 – Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Hartono Laras dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam kerjasama tentang Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2021. Dilaksanakan di Kantor BPS Pusat Gd. 1 Lantai 10 Jln Dr. Sutomo 6-8 Jakarta.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang reliabel, mutakhir dan valid sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial. Adapun Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :

  1. membuat model pemeringkatan;
  2. merancang kuesioner dan melakukan Uji Coba Verifikasi dan Validasi;
  3. menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS;
  4. Workshop, Bimbingan dan Pemantapan Verifikasi dan Validasi; dan
  5. Jaminan Kualitas (Quality Assurance).

Turut hadir dari Kementerian Sosial RI, Kepala Pusdatin Kesos Said Mirza Pahlevi, Kepala Biro Humas Wiwit Widiansyah, Kepala Biro Hukum Sanusi, Kepala Bidang Pengelolaan Data Bambang Krido Wibowo, Kepala bagian Penyusunan Naskah Hukum Evy Flamboyan.

 

Artikel Telah Tayang di: https://dinsos.slemankab.go.id/2020/11/13/kemensos-dan-bps-tanda-tangani-kerja-sama-pemutakhiran-dtks/

 

Komentar

Postingan Populer