Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Pengumuman: Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Aparatur Pegawai Negeri Sipil

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Aparatur Pegawai Negeri Sipil

A. Prosedur Pengaduan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pegawai negeri sipil dengan cara :
    1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau instansi tempat bekerja terlapor;
    2. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : dinsos@slemankab.go.id atausitus resmi www.dinsos.slemankab.go.id

  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
    1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas.
    2. Perbuatan yang dilaporkan.
    3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan :
    1. Pelanggaran terhadapkode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
    2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. Pelanggaran sumpah jabatan;
    4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
    6. Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
    7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
    8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

B. Kerahasiaan Identitas

Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.

C. Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Komentar

Postingan Populer