Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Pemberdayaan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat / Bimtek Dasar PSM

Pemberdayaan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat / Bimtek Dasar PSM

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan acara Pemberdayaan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat PSM / Bimbingan Teknik Dasar PSM Angakatan 1 di Prime Plaza Hotel pada 22 s.d 23 Oktober 2020. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial DIY ini dihadiri oleh 50 orang Calon PSM, masing-masing 10 orang  dari setiap kabupaten/ Kota. Kegiatan dilaksanakan dalam 2 angkatan. Setiap angkatan terdiri dari 50 peserta dan dilaksanakan selama 2 hari. Peserta merupakan hasil seleksi yang diajukan oleh pihak Dinas Sosial kab/Kota. Kegiatan tetap menerapakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan 3 M ( mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker). 
 
Tujuan kegiatan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada PSM tentang dasar-dasar praktek pekerjaan sosial, meningkatkan kemampuan PSM dalam menangani berbagai masalah sosial dan meningkatkan jejaring kerja antar PSM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Narasumber kegiatan adalah: Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Bidang pemberdayaan Sosial, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan, masyarakat dan Sumber Dana Sosial, Kampus AMPMD “STP” Yogyakarta, B2P2KS, Pekerja Sosial Profesional, dan Supervisor PKH. Tingkatan Pekerja Sosial Masyarakat terdiri dari tingkat dasar, lanjutan dan khusus.  
 
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pekerja Sosial Masyarakat adalah bagian dari relawan sosial yang inti ketugasannya adalah melayani, PSM menjadi bagian dari Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) yang dalam menjalankan tugas layanannya tidak lepas dari PPKS lain. PPKS tersebut adalah Pengurus WKSBM, TKSK, TAGANA, Karangtaruna dll.  Harapannya setiap PPKS dapat saling bersinergi untuk memberikan pelayanan dalam penanganan masalah sosial. 
 
Artikel Telah Tayang di: http://dinsos.jogjaprov.go.id/?p=8140


Komentar

Postingan Populer