Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Adopsi Anak Tidak Boleh Putus Hubungan Darah

 Adopsi Anak Tidak Boleh Putus Hubungan Darah

Masih banyak masyarakat tak paham alur untuk mengadopsi anak. Dalam adopsi anak, masyarakat dapat menempuh dua jalur. Yakni, pertama adopsi privat, dan kedua melalui panti. Adopsi anak tidak boleh putus hubungan darah dengan orang tua kandung.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas dan Rehab Sosial Anak, Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Lilis Sulistyowati menjelaskan, Pada jalur privat itu, masyarakat sudah ada calon anak asuh, lalu melengkapi persyaratan. Sedangkan, jalur kedua adalah calon anak disediakan panti yang sudah memiliki badan hukum.

”Ada sejumlah persyaratan dan Prosedur yang harus ditempuh guna menghindari permasalahan pada proses Adopsi, seperti tindak pidana perdagangan anak dan persengketaan tentang hak asuh antara orang tua kandung dan orangtua angkat,” jelasnya.

Dipaparkan, Cota harus melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), yang berisikan 18 item.

“Sebagai contoh, surat permohonan mengasuh, surat pernyataan Cota, surat pernyataan dari saudara-saudara dari Cota, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga surat kesehatan mental,” imbuh Lilis.

Ia menegaskan Cota dan calon anak angkat memiliki agama yang sama. Selain itu, dalam pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah (nazab) antara anak dengan orang tua kandung.

Ia menyebut, setiap tahunnya hanya 30 Cota yang diberikan surat rekomendasi. Hal tersebut telah sesuai target Dinsos DIY setiap tahunnya.

“Setiap tahunnya memang hanya 30 Cota. Tak bertambah, karena kami juga melihat ketersediaan calon bayi yang akan diasuh Cota,” ucapnya. (*)

Artikel Sudah Tayang Pada: http://dinsos.jogjaprov.go.id/?p=8114

 

Komentar

Postingan Populer