Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: 50 Lansia Non Produktif Terima Paket Bedah Kamar dari Dinsos DIY

 50 Lansia Non Produktif Terima Paket Bedah Kamar dari Dinsos DIY

Sebanyak 50 orang Lanjut Usia (Lansia) di 4 Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, Sleman) menerima bantuan paket bedah kamar.

Bantuan paket bedah kamar lansia ini diserahkan oleh Dinas Sosial DIY kepada penerima manfaat melalui 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) yang menjadi pengampunya, Kamis (22/10/2020). Kesepuluh LKS-LU pengampu tersebut yaitu :

  1. An-Nur, Srimpi Karangmojo, Gunungkidul (8 lansia)
  2. Cempaka, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul (3 lansia)
  3. Kinasih, Dengan, Playen, Gunungkidul (3 lansia)
  4. Laku Utomo, Wareng, Wonosari, Gunungkidul (4 lansia)
  5. Maju Sejahtera, Potorono, Banguntapan, Bantul (6 lansia)
  6. Pelita Kasih, Banyuraden, Gamping, Sleman (4 lansia)
  7. Pendowo Maju, Pendoworejo, Girimulyo, Kulon Progo (4 lansia)
  8. Raharjo, Gedungkeris, Nglipar, Gunungkidul (4 lansia)
  9. Yabima, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo (6 lansia)
  10. YYPDY Madania, Banguntapan, Banguntapan, Bantul (8 lansia)

Kasi Jaminan Sosial dan Perlindungan Lanjut Usia, Mulyanta, AKS disela-sela acara kunjungan dan penyaluran bantuan (Kamis, 22/10/2020) menyatakan biaya pengadaan paket bedah kamar ini bersumber dari Dana APBD DIY Tahun Anggaran 2020.


Disebutkan Mulyanta, dalam setiap paket bantuan bedah kamar tersebut terdiri dari 11 jenis barang, yaitu : kasur busa, sprei, bantal, selimut, karpet lantai plastic, termost air, pring, gelas, sendok makan, lemari dan teko air (ceret).

Menurut Mulyanta, sesuai petunjuk teknis, kriteria penerima bantuan adalah lansia dengan umur 60 tahun keatas, dalam kondisi miskin, non produktif serta diusulkan melalui proposal ke Dinas Sosial DIY melalui LKS-LU yang mengampunya.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan para lansia semakin nyaman dan bahagia dalam menjalani hidupnya. Apalagi di masa pandemi ini, lansia seyogyanya menempati kamar yang bersih dan tertata, sehingga mendukung lingkungan sehat bagi mereka.

“Pada intinya, penyaluran bantuan ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Sosial kepada para lanjut usia miskin non poduktif yang selama ini tinggal dengan fasilitas serba minim. Kami berharap dengan adanya bantuan ini para lansia semakin merasa nyaman dan betah di kamarnya, sehingga menambah ketentraman dan kebahagiaan”, ujarnya

Selain itu, Mulyanta juga berharap agar para lanjut usia semakin mendapatkan perhatian baik oleh keluarga maupun masyarakat dan mereka tidak dipinggirkan.

Sementara itu, Mustanginah, Pengurus LKS Maju Sejahtera Potorono, Banguntapan, Bantul mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dinas Sosial DIY yang telah mengabulkan proposal bedah kamar lansia yang diusulkan LKS-nya tahun lalu.

Pihaknya berharap, tahun depan program bedah rumah lansia ini masih terus berlanjut dan dapat lebih banyak terealisasi di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul, karena di wilayah tersebut masih banyak lansia yang perlu mendapat bantuan dari pemerintah.

Ditulis : Sapto Parjono (Penyuluh Sosial Madya Dinas Sosial DIY)

Artikel Sudah Tayang pada: http://dinsos.jogjaprov.go.id/?p=8146

Komentar

Postingan Populer