Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Artikel: Petunjuk Pendaftaran Data Kesejahteraan Sosial secara online Melalui Aplikasi SIKS-NG

Pendaftaran Data Kesejahteraan Sosial secara online Melalui Aplikasi SIKS-NG

Aplikasi SIKS-NG versi 2.0 adalah aplikasi manajemen untuk proses pendataan, Data Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengurus LKS dapat masuk ke laman https://siks.kemsos.go.id/ Untuk melaukan registrasi atau aktifasi kembali akun bagi lembaga yang sudah pernah memiliki akun SIKS-NG pada tahun 2019. 

TUJUAN APLIKASI SIKS-NG
Aplikasi ini selain dapat dibuat untuk menghasilkan data ringkasan (resume) seperti
rekapitulasi, tampilan Web GIS juga menampilkan data hasil perbaikan/pengusulan yang
dikerjakan oleh operator di aplikasi berbasis offline dan memprosesnya lebih lanjut sampai
menghasilkan (generate) Surat Pengesahan Dinas Sosial setempat langsung dari Sistem Aplikasi.

Bagi Yang telah memiliki Akun SIKS-NG pada tahun 2019 bisa melaukan sebagai berikut:

  1. Silahkan login menggunakan akun lksa yang didafrkan tahun 2019 melalui link : https://siks.kemsos.go.id/kemsos/login
    Masukkan username , password dan 2 kata dalam kotak captcha kemudian klik login
  2. Setelah berhasil login, yang perlu di catat adalah bahwa lksa yang telah mendaftar tahun 2019 lalu tidak perlu mendaftar ulang, cukup melengkapi data-data lks induknya dengan menggunakan username dan password yang di berikan pada halaman info.
  3. Untuk login melengkapi lks induk disertakan dibelakang email menggunakan _induk,
    Seperti gambar berikut contoh login untuk melengkapi lks induk
    Setelah
  4. Setelah berhasil login tampilan seperti ini, kemudia silahkan mengisi data-data yang masih kosong
  5. Setelah sudah selesai mengisi form, silahkan klik tombol kirim pendaftaran

  6. Setelah berhasil melengkapi data lks induknya , silahkan login kembali dengan menggunkan akun lksa yang didaftarkan tahun 2019 lalu. Jadi disini akan memiliki 2 akun yaitu akun lksa dan akun lks induk
    Akun lks induk ditandai dengan _induk disamping email, sedangkan akun lksa hanya email saja dan untuk passwordnya sama.



DAFTAR KONTAK DUKUNGAN APLIKASI
Informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi SIKS-NG dan juga informasi terbaru
terkait mekanisme ataupun perubahan kebijakan dll maka user Daerah bisa melihat lebih lengkap
di website Forum dan FAQ kami di http://support.siks.kemsos.go.id/ atau email ke
pusdatinkesos@kemsos.go.id
Gambar

Untuk Panduan Pendafaran Bagi Lembaga Baru dan yang sudah registrasi sebelumnya. Bisa di download di Link berikut Panduan Pendaftaran

Komentar

  1. Kak Yosua yang saya banggakan LKS kami sudah daftar dan sudah ada balasan melalui email, masalahnya apa ya kok sudah satu bulan lebih belum di approve

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih bapak sudah mendaftar. terkait approve menjadi wewenang dinas sosial. saat ini sudah penunjukan supervisor hanya belum ada penetapan dan akses yang diberikan pak. jadi kita siapkan dulu saja berkas-berkas anak. bila sudah di approve tinggal diinput. Terima kasih. Bisa juga menghubungi lewat email ke pusdatin

      Hapus
  2. Terima kasih atas respon yang cepat, kira kira seberapa lama kami harus nenunggu

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih diusahakan ole dinas sosial sleman untuk berkoordinasi dengan kemensos karena ada petugas yg perlu ditunjuk. Untuk waktunya mari bersabar mawon geh pak. soale belum bisa memastikan

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer