Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

VIsitasi: LKKS Sleman Melakukan Visitasi ke LKS Mugi Waras Sumbersari Moyudan Sleman

 LKKS Sleman Melakukan Visitasi ke LKS Mugi Waras Sumbersari Moyudan Sleman


Sleman. Bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman, LKKS Sleman mengadakan visitasi awal terkait pengajuan izin yang disampaikan oleh LKS Mugi Waras yang beralamatkan di Sumbersari Moyudan.

Sambutan meriah dan penuh antusias oleh pengurus dan perangkat desa yang turut menghadiri kegiatan visitasi ini. Sebagai bagian dari penguatan lembaga, Makas Bu Elviana Selaku KaSi Kelembagaan memberikan arahan. Serta Ketua LKKS Sleman, Pak Nyadi Kasmoredjo memberikan panduan-panduan serta standard bagi lembaga sosial dalam menjalankan layanan sosial. 

 

Komentar

Postingan Populer