Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Berita: Penyerahan 14 Sertifikat Akreditasi LKS dan LKSA se Kabupaten Sleman

Penyerahan 14 Sertifikat Akreditasi LKS dan LKSA se Kabupaten Sleman


Pada Tanggal 3 September Lalu, LKKS Kab, Sleman Bersama Dinas Sosial Sleman dan Dinas Sosial DIY, menyerahkan Sertifikat Akreditasi bagi lembaga yang telah mengikuti proses Akreditasi pada medio akhir 2019 lalu. Terdapat 14 Lembaga yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. 

Nyadi Kasmoredjo, Ketua LKKS dalam sambutannya mewakili LKKS "Saya Bangga karena saat ini lembaga sosial di sleman tidak takut-takut lagi untuk maju Akreditasi" Penting untuk sebuah lembaga yang melayani masalah pekerjaan sosial untuk mengikuti akreditasi. Dengan ini kita bisa mengukur dan meningkatkan layanan bagi klien yang didampingi.

Komentar

Postingan Populer