Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBAB INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN SLEMAN


KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBAB INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN SLEMAN


Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi pandemi, ketetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional, dan protocol kesehatan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ini : 
             A.     Umum
1. Menghimbau seluruh pengurus LKKS Kab. Sleman untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
2.  Menghimbau seluruh Pengurus untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit. khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat
3.      Membatasi aktivitas yang mengumpulkan banyak orang selama 14 hari kedepan dan akan dievaluasi kembali setelahnya.
B.     Layanan LKKS Kab. Sleman
1.   Kantor LKKS Kab. Sleman tutup hingga 5 April 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Seluruh pengurus dianjurkan bekerja di rumah.
2.   Khusus untuk pengajuan perpanjangan atau izin baru yang telah masuk dan menunggu visitasi akan dilakukan visitasi setelah keadaan mereda.
3.   Perpanjangan Izin dan Permohonan Izin Baru, dapat diajukan melalui online dengan mendownload form di blog http://lkkssleman.blogspot.com/ dan mengirimkan ke email ke info.lkkssleman@gmail.com untuk proses koreksi. Dan kunjungan verifikasi akan dilakukan setelah keadaan mereda.
4.    Konsultasi terkait izin dan hal-hal terkait kelembagaan dapat dilakukan melalui media WA Group LKS Kab. Sleman atau email info.lkkssleman@gmail.com.
Demikian himbauan ini, harap menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
Sleman, 23 Maret 2020
LKKS Kab. Sleman Indonesia
Ketua Umum
Nyadi Kasmoredjo


Komentar

Postingan Populer