Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

LKKS Kabupaten Sleman Bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman Menerbitkan Buku Kumpulan Profile LKS Se-Sleman

Alhamdulillah, akhirnya keinginan menerbitkan Buku Profil Lembaga Kesjahteraan Sosial (LKS) seKabupaten Sleman dapat terwujud. Ini adalah hasil kerjasama semua pihak, terutama Dinas Sosial
Kabupaten Sleman yang telah memfasilitasi sehingga memudahkan kami dalam proses penyusunan materi dan pembeayaannya; Seluruh pengurus LKS yang kooperatif untuk mengumpulkan profil lembaganya dan juga teman-teman Pengurus LKKS yang dengan sabar serta ulet memotivasi kepada pihak LKS. Atas terbitnya buku Profil LKS Kabupaten Sleman ini kami berharap:
Pertama : Dapat menghubungkan antar LKS baik yang memiliki layanan sejenis maupun beda layanan, sehingga jika mendapatkan klien layanan yang beda dengan lembaganya tidak menolak begitu saja klien yang datang, melainkan dapat merujukkan ke lembaga lain yang memiliki layanan.
Kedua : Bagi LKS yang sudah maju, mau berbagi pengalaman dalam pengelolaan lembaga kepada LKS yang berkembang dan tumbuh. Sebaliknya LKS bagi LKS yang berkembang dan tumbuh, tidak segan-segan belajar kepada LKS yang sudah maju baik dalam hal manajemen, pengelolaan dan pelayanan.
Ketiga: Bagi aghniya’, donasi dan para pihak yang ingin menyalurkan sumbangan dapat memperoleh informasi yang sesuai dengan jenis permasalahan sosial yang diinginkan.
Keempat : Dapat mendorong dan memotivasi pimpinan LKS yang belum mengikutsertakan profil lembaganya pada edisi ini; dengan senang hati akan mengikutsertakan profil lembaganya pada edisi berikutnya.

Kami mohon ijin kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman dan seluruh pimpinan LKS yang profilnya tersaji pada buku ini memperbolehkan dimuat pada media informasi LKKS Sleman: blog.lkkssleman.

Mohon maaf jika pada penerbitan Buku Profil LKS ini masih banyak kekurangan. Semoga Allah meridlai dan membimbing kita untuk mewujudkan Warga Kabupaten Sleman Sejahtera. Aamiin Yaa Rabbal’alamin

Sleman, Desember 2019



Ketua Umum LKKS Sleman
Nyadi Kasmoredjo

Komentar

Postingan Populer