Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sleman

Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.


Pada tanggal 30 Oktober lalu, Dinas Sosial Kabupaten Sleman bersama LKKS Kabupaten Sleman mengadakan pertemuan rutin dengan Lembaga-lembaga kesejahteraan sosial se kabupaten sleman. Menghadirkan dua Narasumber Yaitu Pak Nyadi Kasmoredjo selaku ketua LKKS dan Bu Retno dari Dinas Sosial DIY. 


Kegiatan ini dibuka oleh Pak EKO SUHARGONO, S.IP selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Dalam sambutan beliau menyampaikan terkait: Undang-undang 2013 dan perpres no 59 terkait satu basis data. Yang artinya lembaga-lembaga harus terdaftar. Sehingga bisa di update oleh siapapun. Pengurus dan dampingan juga harus by name by address. Bila belum update akan berkoordinasi dengan capil untuk update dan tujuannya adalah pemerataan untuk mencapai kesejahteraan. DTKS data terpadu kesejahteraan sosial ini sudah dimulai. Contohnya PKH yang komponen tidak terpenuhi maka PKHnya tidak dapat. Hal ini juga terkait lansia, difabel juga harus dibantu. Diampu. Bila data itu tidak padu maka akan kececer.

Selanjutnya pembahasan terkait lembaga kesejahteraan sosial yang harus mendaftar dan mendapatkan izin operasional. Bapak Nyadi Kasmoredjo menyampaikan "LKS Ketika ada kasus. Dan belum terdaftar mereka malah teriak dimana dinas sosial." Untuk mengeluarkan rekomendasi bagi suatu lembaga agar bisa mengakses jaminan sosial dasarnya adalah izin operasional. Jadi mari lembaga-lembaga sosial di sleman yang belum mendaftar untuk segera mendaftar karena prosesnya mudah dan Gratis!!

Komentar

Postingan Populer