Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Langkah Pemerintah Sleman Menangani Anjal dan Gepeng, Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan memberikan uang ke anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengatakan Perda tersebut akan mengikuti Perda DIY yang sudah diberlakukan sebelumnya.
"Saat ini masih kita godok peraturannya seperti apa. Begitu diberlakukan, warga tidak boleh lagi memberi uang ke anjal dan gepeng," kata Eko di ruangannya, Kamis (09/05/2019).

Sebelumnya, Eko menyatakan bahwa Sleman menjadi ladang basah bagi anjal dan gepeng. Sebab begitu banyak wisatawan dan tempat-tempat yang strategis bagi mereka, seperti rumah makan.

Dinas Sosial bersama Satpol PP Sleman pun rajin melakukan operasi razia untuk menjaring anjal dan gepeng tersebut. Eko menyatakan operasi dilakukan setidaknya setiap 3 hari sekali.
"Bagi mereka Sleman ini banyak gulanya," ujar Eko.
Kabid Rehabilitasi Sosial Junadi mencatat pada 2018 lalu saja sebanyak 206 terjaring razia. Sebagian besar besar merupakan gelandangan dan pengemis sebanyak 132 orang.
Berdasarkan data Dinsos Sleman, banyak di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Sisanya ada yang dari Jawa Timur, dan Jawa Barat. Bahkan tercatat beberapa di antaranya berasal dari Sleman sendiri.

"Biasanya mereka terkonsentrasi di Simpang Tempel, Pelem Gurih, dan UPN Veteran Yogyakarta," jelas Junadi.
Eko berharap dengan disahkannya Perda Larangan Memberi Uang, jumlah anjal dan gepeng semakin menurun. Apalagi, jika merunut Perda DIY, pemberi uang ke gepeng bisa mendapat hukuman pidana.
"Jika ingin memberikan uang, lebih baik salurkan ke lembaga-lembaga zakat resmi," pesan Eko. (Tribunjogja I Alexander Ermando)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng, https://jogja.tribunnews.com/2019/05/09/dinsos-sleman-siapkan-perda-larangan-beri-uang-ke-anjal-dan-gepeng.
Penulis: Alexander Aprita
Editor: has

Komentar

Postingan Populer