Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Mewujudkan Sleman Sejahtera Melalui Sinergi Jejaring Kesejahteraan Sosial

Mars Kesetiakawanan Sosial


Kesetiakawanan Sosial
Kembangkan di hatimu
Saling tolong saling bantu
Wujud kepribadian luhur
Galanglah persatuan
Terjang semua rintangan
Demi pembangunan bangsa
Satukanlah rasa
Mantapkan cita-cita
Didalam Karya Nyata
Wujud dari pengabdian
Bangsa Indonesia
Kesetiakawanan Sosial
Bhineka Tunggal Ika
Tumbuh kembang seirama
Nilai-nilai budaya bangsa
Perangi kemiskinan
Dan keterbelakangan
Berbekal ilmu dan iman
Raih masa depan
Keutuhan Negara
Tanggung jawab bersama
Amalkanlah Pancasila
Untuk Indonesia

Komentar

Postingan Populer