Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

Cara Pendaftaran LKS Secara Online





Program pendaftaran LKS Secara Online ini merupakan program pendataan bagi Kementrian Sosial. Dan perlu diketahui bahwa pendataan ini berbeda dengan pengurusan izin operasional. Kedepan memang ini akan terintegrasi namun sedang dipersiapkam. Untuk itu, LKKS Kab. Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial Sleman akan terus mensosialisasikan agar 100an lembaga baik yang berizin maupun yang belum agar bisa mengikuti proses pendaftaran secara online.

Berikut adalah langkah2 yang perlu dilakukan:
1.Pegurus LKS mengunjungi Website registrasi di www.lks.kemsos.go.id. pada laman tersebut, klik di bagian sebelah kanan dengan tulisan "Form Pendaftaran". Setiap lembaga perlu mengisi untuk mendapatkan username dan password agar dapat login untuk melanjutkan proses pendaftaran.




2. Klik bagian registrasi. bila sudah muncul bagian registrasinya. maka petugas pendaftar harus mengisi dengan data yang sebenarnya dan selengkap-lengkapnya. bila sudah mengisi data yang diperlukan makan petugas dapat mengklik submit.

3. Buka Alamat Email yang didaftarkan. karena username dan pasword di kirim langsung ke email yang kita daftarkan. bila sudh memiliki user dan pasword maka petugas bisa kembali mengklik form pendaftaran dan bisa mengisi dengan user dan password untuk melakukan login dan mulai mengisi data LKS.

4. Bila sudah masuk makan tampilan bisa dilihat disebelah kanan.
Terdapat dua tema besar yaitu
DATA LKS dan MEMBER
ke tujuh bagian yang terdapat dalam form ini harus di isi. contoh ketika mengisi data umum maka bila semua selesai bisa di update. (karena bila tidak diupdate maka data yang tertulis tidak akan tersimpan)

5.  MEMBER:
DI Isi dengan data petugas LKS yang melakukan Registrasi.
DATA LKS:
DI isi data terkait LKS atau lembaga kita

6. Pada bagian legalitas. terdapat dua bagian yaitu LKS yang tidak berbadan hukum dan yang berbadan hukum. bila yang belum bisa mengisih kolomnya dan bila yang sudah berbadan hukum maka dapat mengisi bagian yang sudah berbadan hukum.

7. setelah itu bisa diperhatikan juga terkait kelengkapan dokumen. setiap LKS yang mendaftar harus melampirkan bukti fisik untuk menjadi alat verifikasi. untuk itu kami berkoordinasi dengan dinas sosal sleman untuk melakukan verifikasi.

8. bila sudah selesai. Lembaga Anda sudah terdaftar di kemensos dan no registrasi akan di cetak oleh dinas sosial kabupaten berikut adalah contohnya.


 Demikian alur proses pendaftaran secara online.

Komentar

  1. Balasan
    1. pendaftaran terkait izin operasional bisa di link berikut http://lkkssleman.blogspot.com/2018/10/petunjuk-teknis-prosedur-pendaftaran.html

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer