Langsung ke konten utama

Unggulan

Perubahan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LKS: Dari Prosedur Lama Menuju Standar Baru di Permensos No. 5 Tahun 2024

Halo Sahabat LKKS Sleman! Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , terdapat beberapa perubahan penting dalam prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS. Peraturan ini menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh LKS. Berikut ringkasan perbedaan antara prosedur sebelumnya dan yang terbaru: 🕰️ Prosedur Sebelumnya (Sebelum 2024) Persyaratan Administratif: Fotokopi rekening atas nama lembaga. Fotokopi saldo rekening terakhir dengan minimal saldo tertentu (misalnya, Rp10.000.000 untuk yayasan/panti). Profil lengkap LKS/Orsos, termasuk sejarah berdiri, visi, dan misi. Fotokopi Tanda Daftar lama (untuk perpanjangan) atau bukti telah beroperasi minimal 1 tahun (untuk pendaftaran baru). Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. LKKS Sleman Proses Peng...

SISTEM PENDAFTARAN LKS ONLINE


Penting Diadakannya Registrasi karena untuk mendapatkan kesamaan data antara Pusat, Provinsi dan kabupaten kota. Registrasi online ini tidak dipungut biaya dan memiliki platform yang user friendly. untuk mengakses dapat membuka di http://lks.kemsos.go.id/



Apa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) itu?
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berdasarkan Pancasila.
Apa saja yang ditangani oleh LKS?

LKS dapat berperan serta dalam menangani masalah kesejahteraan sosial yang meliputi masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatn, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana alam dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

 Apa dasar hukum pendaftaran LKS?


1. Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
2. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Peraturan Menteri Sosial nomor 184 tahun 2011 tentang lembaga kesejahteraan sosial



Prosedur Pendaftaran LKS
1. LKS membuka webiste http://lks.kemsos.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online
2. Pendaftar LKS sebelumnya harus registrasi user untuk mendapatkan login di webiste http://lks.kemsos.go.id
3. Pendaftar mengisi semua form pendaftaran LKS online
4. Pendaftar membawa semua kelengkapan dokumen sesuai dengan yang ada di form pendaftaran online dan dibawa ke dinas sosial kota/kabupaten setempat untuk diverifikasi
5. Pendaftar memperoleh tanda daftar dan nomor registrasi melalui dinas sosial kota/kabupaten

Syarat Pendaftaran LKS

Apa saja persyaratan pendaftaran LKS yang berbadan hukum?

1. Memiliki akte pendirian LKS berupa akte notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
2. Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Memiliki alamat sekretariat LKS yang jelas dan tetap
4. Memiliki ijin domisili LKS yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Memiliki rekening bank atas nama LKS

Apa saja persyaratan pendaftaran LKS yang tidak berbdan hukum?

1. Memiliki akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, atau surat keputusan anggota atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat
2. Memiliki anggaran dasar/peraturan dasar LKS yang tertulis
3. Memiliki struktur organisasi dan personalia pengurus LKS
4. Memiliki program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
5. Memiliki alamat sekretarial LKS yang jelas
6. Memiliki surat keterangan tentang keberadaan LKS dari pemerintah desa/kelurahan setempat
 

Setelah mengisi data secara online maka LKS membawa berkas persayaratan yang di lampirkan, Ke kab/kota untuk di cek ke lokasi sudah sesuai data atau tidak oleh LKKS Sleman. Data ok maka dinas sosial kab kota mengeluarkan rekomendasi untuk dibawa ke PTSP. Selanjutnya PTSP akan cek ulang sesuai atau tidak online dengan di lapangan. C4


Komentar

  1. selamat siang,saya coba untuk masuk ke website tapi tidak bisa, mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama saya juga sudah daftar, tapi email sudah tp lks nya gk bisa dibuka

      Hapus
    2. mohon maaf apakaha ini terkait SIKS NG? bila SIKS NG di laman yang in https://lkkssleman.blogspot.com/2020/10/artikel-petunjuk-pendaftaran-data.html

      Hapus
  2. Bagaimana dengan LKS yang sudah terdaftar pada tahun 2016 apakah masih aktif terdata sampai saat ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terkait pendaftaran online ada dalam regulasi kemensos. dan bila sudah mendaftar ke kemensos kemungkinan masih aktif. namun terkait tanda daftar atau izin operasional itu berlaku 3 tahun dan setiap 3 tahun harus diperpanjang

      Hapus
  3. Assalamualaikum. Pakah bisa ndak tnpa kita daftr scra online tapi langsung mmbwa smua dokumennya kita bwa kedinas sosial tuk mndptkn izin siopx

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila izin yg dimaksud izin operasionalnya bisa lihat di link berikut untuk prosedurnya http://lkkssleman.blogspot.com/2018/10/petunjuk-teknis-prosedur-pendaftaran.html kami melayani online dan datang langsung ke sekretariat LKKS kab. Sleman di Drono

      Hapus
  4. Syaa ingin.bertanya ,bagaimana cara melihat hasil akreditasi yang sudah di lakukan di lks saya .. mohon petunjuk nya

    BalasHapus
  5. Adakah yang punya link perpamjangan stp lksa online untuk jawa timur?

    BalasHapus
  6. Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
    A
    Boleh tahu, apa saja Program Bantuan untuk anak Yati dan Jumpo sekarang ini ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer